SUARASULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menginstruksikan kepada Kepala Desa (Kades) agar dalam proses penggantian aparat desa harus sesuai prosedur.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas DPMD Konut, Safrudin saat ditemui awak media ini.
“Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang banyak tiba di meja kami, maka saya sudah sampaikan kepada Camat Se-Konut agar mengintruksikan kepada para Kepala Desa di wilayah masing -masing untuk melakukan penggantian aparat desa sesuai prosedur,” kata Safruddin.
Menurutnya, arturan pergantian aparatur desa itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015, Bab.III Pasal 5 Ayat ke-1 sampai dengan pasal ke-6.
“Dengan tahapan pembinaan secara berjenjang dan didukung bukti fisik agar terhindar dari kegaduhan pada tingkat bawah atau tingkat masyarakat,”ujar mantan camat Molawe tersebut pada Jumat (31/05/2019).
Menindak lanjuti penyampaian itu, Camat Sawa Asrun, S.Ag dirinya mengatakan selain penyampaian Kadis DPMD, soal prosedur penggantian aparat desa sudah diatur di dalam Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor: 39 tentang Aparat Desa.
“Sebagai tindak lanjut, kami sering mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah kecamatan Sawa,” kata Asrun kepada media ini.
Laporan : Aras Moita