KBM UHO: Jika Kapolda Sultra Tidak Mampu Tangani Kasus Penembakan Mahasiswa Silakan Mundur

  • Share
Ketgam: Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) tantang Kapolda Sultra saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Rabu (2/10/2019). ( Foto: Remon)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) tantang Kapolda Sultra saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Rabu (2/10/2019). ( Foto: Remon)

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) tantang Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, jika tidak mampu tangani kasus penembakan mahasiswa silakan mundur dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua BEM UHO, Maco saat menggelar aksi unjuk rasa di perempatan Mapolda Sulawesi Tenggara, Rabu (02/10/2019) siang tadi.

Maco meminta kepada Kapolda Sultra yang baru menjabat di Bumi Anoa, agar menuntaskan kasus meninggalnya dua mahasiswa yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) dan Randi (21) dalam aksi penolakan UU KPK dan RKUHP di kantor DPR Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.

“Kami minta Kapolda Sultra untuk menuntaskan dan menghukum seberat-beratnya pelaku penembakan dan tindakan represif oknum polisi hingga dua mahasiswa meninggal dunia,” jelas Maco.

Maco mengaku, massa aksi datang ke Polda Sultra bukan niat balas dendam, tetapi menuntut keadilan agar pelaku penembakan dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Tak lama kemudian, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam datang menemui massa aksi. Jenderal bintang satu ini mengatakan, akan mempertaruhkan jabatannya untuk mengusut pelaku penembakkan hingga meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).

“Penanganan kasus ini merupakan skala prioritas buat kepolisian, perkara ini akan dibuka secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya di depan massa aksi.

Sambung Merdisyam, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian sudah membentuk tim investigasi yang diketuai oleh lrwasum Polri melibatkan Kabareskrim, Kabaintelkam dan Bid Propam serta melibatkan seluruh unsur elemen terkait.

“Penanganan kasus ini telah diawasi oleh pengawas Internal Polri dan pengawas eksternal dari Ombudsman RI perwakilan Sultra dan sejumlah elemen masyarakat,” tutupnya.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!