



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Diduga edarkan narkoba jenis sabu, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi, berinsial MIJ (37) ditangkap polisi.
Pria yang berkantor di Perwakilan Kabupaten Wakatobi di Kendari ini, ditangkap di Lorong Segar, Jalan A. Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (27/1/2020) sekira pukul 22.30 Wita.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana di Lapas Klas IIA Kendari berinsial HR.
“Pelaku dan HR transaksi pembelian sabu melalui rekening,” ucap Muhammad Eka Faturahman melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (28/1/2020).
Lanjut Muhammad Eka Faturahman, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Ketika ditangkap, dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan lima paket sabu siap diedar dengan seberat 8,52 gram.
“Tim melakukan upaya pengembangan, namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap napi yang disebutkan oleh tersangka,” sambungnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non narkotika, satu buah tas kecil, satu buah alat isap sabu (bong), dua buah HP, satu buah pipet sendok sabu, satu buah timbangan digital, dan satu buah ATM.
“Pelaku merupakan PNS di Sekertariat Pemda Wakatobi dan berkantor di Perwakilan Kabupaten Wakatobi di Kendari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, oknum PNS disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Remon





