Curi Alkon, Dua Pemuda Asal Konsel Diciduk Polisi

  • Share
Kapolsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo (tengah) saat menggelar press release (jumpa Pers)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Kapolsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo (tengah) saat menggelar press release (jumpa Pers). Foto: Remon

SUARASULTRA COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto ciduk dua terduga pelaku pencurian Alkon di Ranomeeto, Senin (3/2/2020) sekira pukul 13:00 Wita.

Dua pemuda itu diketahui berinisial SR (24) dan BD (23). Mereka merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Melalui press release (jumpa Pers), Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo menuturkan, penangkapan SR dan BD berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ranomeeto pada hari Minggu (02/2/2020).

“Salah satu warga melaporkan bahwa mesin Alkonnya hilang,” jelas Dedi.

Kata Dedi, dalam kurun waktu 24 jam anggota bergerak dengan cepat, berbekal keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua pelaku berhasil diamankan.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku Alkon tersebut disembunyikan di semak-semak yang jauh dari tempat diambilnya Alkon,” imbuhnya.

Dedi menambahkan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mako Polsek Ranomeeto sambil menunggu proses selanjutnya.

“Kedua pelaku disiapkan pasal 363 KUHP ayat (1), (3), (4) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Lporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!