Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi, Satu Ditangkap di Kendari Beach

  • Share
Kasat Res Narkoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra (kanan) dan Kabag Ops AKP Andri Setiawan (tengah) saat memperlihatkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Res Narkoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra (kanan) dan Kabag Ops AKP Andri Setiawan (tengah) saat memperlihatkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dua pengguna sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Dua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. AR alias Kulu (25) ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Kendari Beach, Kelurahan Ponggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Sedangkan FMK alias Ade (21) ditangkap di rumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra menuturkan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menerima informasi dari warga, Jumat 31 Januari 2019 sekira pukul 17.00 Wita. Laporan yang diperoleh bahwa di Kebi sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud,” ucap Gusti, Rabu (5/2/2020).

Ternyata informasi itu betul, tim mengamankan AR alias Kulu. Setelah digeledah, barang bukti yang ditemukan dua (2) paket sabu dan tiga (3) sachet bening kosong. Dari pengakuan AR, barang haram itu diperoleh dari FMK alias Ade.

“Tim bergerak cepat menangkap FMK alias Ade di Jalan Lasolo,” sambung perwira dengan pangkat tiga balok dipundak ini.

Saat digeledah, tim menemukan dua (2) bong, tiga (3) korek gas, dua (2) sendok sabu, satu (1) pireks kaca, satu (1) sumbu, enam (6) sachet plastik bening kosong dan satu buah handphone.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share