



SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tajuddin, S.H, M.H memimpin langsung Apel Peneguhan Pencanangan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WWBM) di halaman Kejakasaan Negeri Konawe, Kamis (6/2/2020).
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Seksi (Kasi Datun, Pidsus, Intel, Pidum), dan staf Kejari Konawe. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Wakil Ketua II DPRD, perwakilan Polres Konawe, Polres Konawe Utara, Sekda tiga kabupaten (Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan) dan tamu undangan lainnya.
Kajari Konawe melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Riswana, S.H., mengatakan tujuan dilaksanakan peneguhan pencanangan Zona Integritas ini adalah untuk memantapkan tekad kita ke depan guna mencapai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Sejauh ini komitmen yang kita sudah bangun adalah pertama di lingkungan kita sendiri (kantor). Mulai dari pimpinan ke seluruh pegawai,” kata Riswana yang juga selaku ketua peneguhan pencanagan Zona Integritas Kejari Konawe.
Menurut Riswana, untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional.
Diketahui, untuk WBK ditetapkan oleh Kepala Kementerian/Lembaga/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM.
Sebagai jaminan dari komitmen Kejari Konawe untuk meraih predikat WBK/WBBM itu, Riswana menyebut sesuai Pakta Integritas yang baru saja ditandatangani itu, ada delapan poin yang harus dipenuhi dan ada satu poin yang berdampak hukum kepada personel yang melanggar.
“Di poin delapan itu dikuncilah semua poin-poin pakta integritas itu. Apa hal-hal yang kita sebutkan dari poin satu sampai poin tujuh apabila kita langgar, kita bersedia diproses sesuai perundang – undangan yang berlaku,”kata Riswana kepada sejumlah awak media, Kamis (6/2/2020).
Kajari Konawe, Irwanuddin menambahkan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut mantan Kajari Buol ini, pemberian WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun.
“Apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria artinya tidak mampu dipertahankan maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Irwanuddin berhasil membawa Kejari Buol mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Atas prestasi yang diraih tersebut, Irwanuddin berkomitmen untuk mengulang prestasi tersebut di Kejaksaan Negeri Konawe. Meski mempertahankan prestasi yang telah dicapai itu berat dan penuh tantangan, tetapi selaku putra daerah dirinya punya rasa optimis yang tinggi.
“Saya yakin, dengar kerja sama yang baik predikat itu bisa kita raih. Ya kalau tidak bisa, maka predikat ini akan dicabut,” kata Irwanuddin sambil menunjuk piagam WBK yang ia raih di Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Laporan: Sukardi Muhtar













