


SUARASULTRA.COM, KONUT – Mengaku sters karena ditinggal pergi oleh suami, Marni (33) warga Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Marni akhirnya diringkus Polisi di rumahnya. Marni diciduk Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Konawe Utara atas kepemilikan 16 saset sabu-sabu seberat 1,22 gram saat sedang asik main judi Song pada Senin malam, (11/2/2020) .
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering mengedar sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menangkap Marni bersama dua orang rekannya yang lagi bermain judi song. Namun, mata polisi tertuju pada salah satu tersangka yang membuang tas kecil. Kecurigaan polisi ternyata berbuah hasil, 16 saset narkoba ditemukan di dalam tas kecil itu.
Tersangka yang dikonfirmasi di ruang unit Narkoba Polres Konut mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena stres akibat pisah dengan suaminya sejak enam bulan lalu .
“Saya stres kasian sudah jalan enam bulan pisah dengan suamiku, dulunya saya jangankan narkoba minuman keras saja tidak pernah saya sentuh . Tapi semua saya ambil hikmahnya muda-mudahan jangan lagi ada seperti saya,”katanya.
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramis Pomalingo,S.H membenarkan penangkapan tersebut oleh anggota Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba saat melakukan penggrebekan judi.
Iptu Ramis menyebut saat melakukan penggerebekan, timnya menangkap tiga orang pelaku yang sedang bermain judi kartu song di salah satu ruang belakang rumah milik JA.
Namun, saat digrebek, tersangka Marni membuang tas kecil miliknya di bawah kolong rumah milik rekan judinya DN.
Karena curiga, kata Iptu Ramis, anggota Sat Res Narkoba langsung mengambil benda tersebut dan melakukan penggeledahan . Di dalam tas kecil warna merah itu, polisi menemukan 4 saset berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,36 gram yang di masukkan dalam tempat pisau cutter warna putih.
Selain itu, polisi juga menemukan
8 saset dengan bruto 0,62 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen merek ting-ting warna merah. Selanjutnya dua sashet dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen coffe ekspresso warna hitam, dan dua saset dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen milkita warna putih.
Total 16 saset kristal bening dengan jumlah keseluruhan 1,22 gram yang berhasil diamankan polisi dari tangan janda muda tersebut.
“Anggota juga mengamankan satu set alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol hit, saru set alat isap sabu-sabu dari botol larutan merek Lasegar, dua buah kaca pireks, tiga buah sendok terbuat dari pipet bening, empat buah sumbu, dua buah korek api gas, satu unit hand phone merek Nokia warna putih lengkap dengan simcard,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya.
Laporan: Sukardi Muhtar


