Tiga Pengedar Sabu yang Dikendalikan Napi Wanita Ditangkap Polisi

  • Share
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (tengah), Kasat Res Narkoba AKP Gusti Komang Sulastra (kiri), Kabag Ops AKP Andri Setyawan (kanan) saat memperlihatkan hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (tengah), Kasat Res Narkoba AKP Gusti Komang Sulastra (kiri), Kabag Ops AKP Andri Setyawan (kanan) saat memperlihatkan hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kendari ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Tiga pengedar ini, dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) wanita.

Ada empat (4) orang yang diamankan polisi, tiga pengedar sabu-sabu dan seorang napi perempuan yang sementara menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kendari.

“Tiga pengedar sabu yang kita amankan, berinsial A, J dan H serta seorang napi wanita berinisial ER,” terang Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Senin (17/3/2020).

Kata Didik, awalnya tim Satreskoba Polres Kendari menangkap pengedar A dibilangan Pasar Baruga, Rabu 12 Februari 2020. Dari tangan A, sabu yang diamankan 4,77 gram.

Kemudian, lanjut Didik, tim opsnal melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, pihaknya mengamankan J di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Jumat 14 Februari 2020 siang. Saat dilakukan penggeledahan,
petugas mengamankan 23, 25 gram sabu

“Lalu dilakukan pengembangan lagi. Alhasil tim opsnal Satreskoba menangkap H di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan H, tim mengamankan 111,63 gram sabu,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, jumlah total sabu yang berhasil disita polisi, sebanyak 139,67 gram sabu. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dikendalikan napi wanita ER.

“Napi wanita itu, kita sudah melakukan pemeriksaan. Statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Terduga pelaku disiapkan pasal 114 subsider pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman minimal enam (6) tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share