SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan maklumat tertanggal 22 Maret 2020. Tujuh maklumat atau imbauan terkait upaya percepatan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Tujuh maklumat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tertuang di nomor 443/1390 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Tertanggal 22 Maret 2020.
Berdasarkan pertimbangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di berbagai daerah di Indonesia yang telah menyebabkan timbulnya korban jiwa dan kerugian material.
Selanjutnya, seluruh Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVlD-19 dan lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
Lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/51 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/1344, Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kemudian, seluruh BUMN/BMUD serta Perusahaan Swasta yang beroperasi/atau berdomisili di Sulawesi Tenggara agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait resiko penularan infeksi COVID-19, dengan mengatur sistem kerja dan dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Selain itu, seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak, tidak melakukan perjalanan keluar daerah kecuali untuk urusan sangat panting dan mendesak serta telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan selalu berdoa memohon perlindungan Allah SWT.
Poin terkahir, seluruh Rumah Sakit Daerah/Rumah Sakit swasta agar memastikan ketersediaan alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID19 sesuai dengan standar dari kementerian Kesehatan.
Laporan: Remon