SUARASULTRA. COM | KONUT – Pendataan calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Matapila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir diskriminatif.
Pasalnya, terdapat beberapa KK miskin yang mestinya mendapatkan BLT, namun dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.
Salah satu warga Desa Matapila, Bima Putra kepada Suarasultra.com mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan pemerintah Desa Matapila, terdapat 74 kepala keluarga yang tercatat sebagai calon penerima BLT Dana Desa (DD) bias dari Covid-19. Belakangan, pemerintah desa mencoret 27 KK, tanpa alasan yang pasti.
“Penetapan penerima BLT DD Matapila disinyalir diskriminatif, tanpa memperhatikan azas pemerataan dan kemanusian di tengan wabah Covid-19,” kata tokoh pemuda Desa Matapila, Bima Putra via telepon seluler pada Senin (04/05/2020).
Menurut Bima Putra, kebijakan penyaluran BLT DD yang diberikan pada KK miskin sebagai upaya menguatkan daya beli masyarakat yang sedang melakukan stay at home. Kebijakan ini buah dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan warganya berdiam di rumah.
Ketua HMI Komisariat Fisip UHO itu, menjelaskan bila merujuk pada surat edaran Dirjen Pembangunan dan Pemerintahan Desa Kemendes, PDTT, nomor 12/PRI.00/IV/2020 perihal penegasan BLT DD yang diperkuat dengan surat Mendes PDTT nomor 1261/PRI.00/IV/2020, sasaran penerima BLT adalah KK miskin non PKH, bantuan pangan non tunai (BPNT), kehilangan mata pencaharian dan kelurga yang sakit menahun (kronis).
“Dari 27 KK yang dikeluarkan sebagai calon penerima BLT, terdapat puluhan KK, yang memenuhi syarat sebagai penerima. Diantaranya KK miskin yang belum memiliki rumah sendiri dan tinggal di rumah orang tua namun dikeluarkan sebagai penerima,” ungkap Bima Putra.
Masih menurut Bima Putra, yang lebih parah lagi, orang tua kepala desa yang mestinya tidak berhak mendapatkan BLT DD, malahan dimasukan sebagai penerima BLT DD. Padahal yang bersangkutan adalah imam masjid dan memiliki hunian layak huni, rumah tembok beratapkan seng.
Menyikapi hal tersebut, Pendamping Lokal Desa Matapila Marlin saat dihubungi Suarasultra.com pada Senin (04/05/2020) melalui via Hand phone menjelaskan bahwa saat musyawarah desa pada tanggal 26 April 2020 di balai Desa Matapila telah dilakukan pembahasan terkait pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai. Dari hasil pendataan pemerintah desa setempat, maka diperoleh 65 KK calon penerima.
“Setelah dilakukan Verifikasi di tingkat desa, jumlah calon penerima BLT Dana Desa di Desa Matapila ditetapkan menjadi 48 KK sesuai hasil musyawarah desa yang kemudian data itu dilaporkan ke Pemerintah Daerah. Sedangkan PNS, Aparat Desa, Penerima PKH dan Bansos sudah tidak bisa masuk penerima BLT Dana Desa,” terang Marlin.
Dikatakan, peran Pendamping Lokal Desa di desa setempat hanya sebagai pendamping dan memfasilitasi terselenggaranya musyawarah desa.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menetapkan masyarakat penerima BLT,”pungkasnya.
Terkait hal tersebut, sampai berita ini diturunkan pihak pemerintah desa belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: Aras Moita