



SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas penambangan PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) dan PT Etit Kharisma Utama (EKU) di Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai aksi protes dari warga pemilik lahan.
Pasalnya, selain menggunakan lahan dan jalan masyarakat tanpa izin, kedua perusahaan tambang tersebut juga diduga melakukan pencemaran lingkungan. Limbah tambang mencemari air laut sehingga berubah warna menjadi kuning.
Muhamad Abdul Bakrin selaku pemilik lahan mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di lokasi tambang. Lahan miliknya sudah berubah menjadi danau akibat dikeruk oleh PT KNN.
“Ini lahan kedua milik saya luasnya satu hektar (50×200) yang satunya lebar 20 dan panjang 50 meter yang digarap oleh PT. KNN,” kata Bakrin Selasa (2/6/2020) seraya menunjuk kubangan di depannya.

Menurutnya, sebelum digarap perusahaan, dirinya diberi uang sebesar Rp.25 juta untuk setiap hektar. Dana tersebut lanjit dia, diserahkan langsung oleh Komisaris KNN, H. Syamsul.
Ia menuturkan, selain ganti rugi pembebasan lahan, pihak perusahaan saat melakukan sosialisasi menjanjikan kesejahteraan kepada pemilik lahan termasuk menjadikan mereka sebagai tenaga kerja dan membiayai pendidikan anak mereka hingga selesai kuliah.
Namun fakta yang terjadi hari ini kata Muhamad Abdul Bakrin semua itu hanya tinggal janji. Sehingga pemilik lahan melakukan protes dengan menutup akses jalan Hauling yang nota bene milik milik pemerintah desa (jalan usaha tani) tanpa izin.
“Kami minta aktivitas PT KNN dan EKU dihentikan sebelum permintaan kami selaku pemilik lahan dipenuhi,” pintanya.
Senada dengan Bakrin, Samnur yang juga mengaku sebagai pemilik lahan seluas satu hektar menyebut bahwa apa yang dijanjikan oleh pihak PT KNN dan PT EKU saat sosialisasi, sampai sekarang belum dipenuhi. Bahkan lahan warga yang belum dilakukan pembebasan lahan juga ikut digarap oleh pihak perusahaan.
“Dana untuk pemberdayaan masyarakat (Comdev) itu tidak ada. Biaya pendidikan, bantuan sosial untuk pembangunan rumah ibadah serta janji mempekerjakan kami selaku pemilik lahan itu tidak dirialisasi. Sehingga kami akan menghentikan sementara aktivitas PT KNN,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Morombo Pantai Imran Kamal mengatakan bahwa secara pribadi dan juga selaku pemerintah Desa mengecam tindakan PT KNN dan EKU yang telah mengabaikan kewajibannya kepada warga setempat.
“Saya selaku Kepala Desa Morombo Pantai dan juga sebagai pemilik lahan, mewakili seluruh masyarakat Morombo Pantai saya mengatakan bahwa saya sangat kecewa dengan pihak EKU dan KNN yang mana perjuangan kita, memperjuangkan dia sehingga besar sampai hari ini tetapi mereka tidak punya kepedulian kepada kami,” kata Imrab sedikit meninggi.
Bukan hanya itu, Imran juga mengungkapkan masih banyak lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan mereka (KNN, EKU), termasuk telah menjadikan akses untuk jalur hauling.
Mirisnya lagi dana CSR dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat selama ini juga tidak ada. Secara ekonomi, Imran mengaku sangat tetpukul karena komitmen yang dibangun oleh pihak EKU maupun KNN sampai hari ini pun tidak terlaksana.
“Kami terabaikan. Perjuangan secara pribadi untuk memperjuangkan KNN masuk menambang di Konawe Utara ini kita sudah lakukan, namun kami lagi-lagi dianaktirikan dan kita terbuang,” bebernya.
Terkait hal itu Imran menegaskan bahwa penutupan akses jalan akan terus berlanjut sampai Komisaris PT. KNN H. Syamsul datang menemui pemilik lahan.
Sekretaris Desa Morombo Pantai Salim S menambahkan bahwa jalan hauling yang dipakai pihak perusahaan sudah bertahan-tahun tanpa sewa pakai. Bahkan tanah bersertipikat milik warga dijadikan lokasi penampungan ore tanpa izin.
“Tiga bulan yang lalu saya tuntut. Tetapi sampai hari ini belum ada juga penyelesaian,” kata Salim S.
Pemerintah Desa Morombo Pantai menyebut bahwa selain menggunakan lahan masyarakat tanpa izin, PT KNN dan EKU juga diduga kuat telah mencemari lingkungan. Pasalnya, pada saat musim hujan, luapan air dari perusahaan tersebut langsung ke pantai sehingga air laut berubah warna menjadi kuning.
Menurutnya, PT. KNN tidak memiliki serapan air limbah sehingga air beserta lumpur dari areal pertambangan tersebut langsung ke laut.
Isu yang beredar, pihak perusahaan sudah “main mata” dengan Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara untuk memuluskan aktuvitas tanpa harus memikirkan warga sekitar tambang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muh. Aidin, S.Kep, MM saat ditemui awak media membantah isu tersebut. Bahkan untuk membuktikan tidak adanya kongkalikong antara keduanya, Kadis mengaku telah turun lapangan dan memeriksa semua dokumen yang dimiliki pihak KNN dan EKU.
“Kami sudah pangil dan verifikasi dari pihak KNN kemudian kita kasih surat teguran. Jadi tidak benar kalau kami ada “main mata” dengan KNN,” katanya.
Terkait masalah dugaan pencemaran lingkungan, Kadis Lingkungan Hidup Konut tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, tanpa ada aktivitas pun jika turun hujan pasti ada limpasan yang turun ke laut karena memang bukaan di atas sudah ada.
“Cuma sekarang bagaimana kami meminimalisasi di daerah-daerah seperti itu , kita ada pengendalian dampak dan mereka harus mengikuti protap yang ada dan itu yang kami arahkan kepada mereka. Kalau tidak lakukan kita akan tingkatkan (pemeriksaan),” ujar Aidin..
Mengenai jalan hauling yang belum dibebaskan dari masyarakat pemilik lahan, Aidin menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi dari masyarakat setempat.
“Kemarin waktu kami turun belum ada masyarakat yang bisa kami temui, kecuali mengenai Jety itulah yang kami wawancarai bahkan surat pernyataan dari masyarakat sudah ada,”pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





