Pandangan Hukum Korban Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

  • Share
Adv Tri Utami, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Adv Tri Utami, SH

Opini

Wilayah Hukum Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seringkali terjadi kasus kekerasan seksual yang pada umumnya melibatkan anak di bawah umur. Modus rata – rata dengan bujuk rayu atau tipu muslihat bahkan disertai ancaman agar pelaku dapat leluasa menyalurkan nafsu syahwatnya kepada korban.

Aksi kekerasan seksual ini marak terjadi di lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar korban. Dari sekian kasus yang ada itu didominasi oleh anak yang mulai beranjak remaja dengan status sebagai pelajar. Kekerasan seksual terhadap korban dilakukan secara individu ataupun berkelompok.

Menurut pandangan penulis, dalam hal ini tentu saja bukan hanya merugikan (korban) tetapi sangat disayangkan pula untuk bagi pelaku yang notabene masih anak-anak atau pelajar. Seharusnya masa remaja mereka diisi dengan hal-hal positif
sehingga mereka (pelaku-red) dapat melanjutkan pendidikan di bangku sekolah. Namun karena perbuatannya, pada akhirnya harus menjalani hukuman.

Untuk itu, seoeang anak sangat memerlukan perlindungan agar hak-haknya dapat terpenuhi. Perlindungan terhadap anak bertujuan agar anak dapat tumbuh berkembang secara optimal.

Nah, Tanggung jawab terhadap anak terletak pada orang tua yang menjadi tumpuan atau ujung tombak dalam mengawasi dan melindungi anak-anaknya dari berbagai kejahatan. Karena kejahatan itu kapan saja bisa terjadi. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi baik di dalam keluarga dan lingkungan sekitar pada umumnya pelaku sudah dikenali oleh korban. Dari kasus pelecehan/kekerasan seksual, korban terbanyak adalah anak-anak di bawah umur.

Apalagi jika melihat melihat dari kekerasan seksual ini, tidak hanya terjadi kekerasan fisik maupun kerusakan organ reproduksi tetapi terhadap karban terapi berdampak kepada psikologis yang mengancam masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Buru Target 70 Persen, Kembali Gelar Vaksinasi Berhadiah

Sehingga penulis berpandangan bahwa peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya menjadi sangat penting. Dengan adanya pengawasan orang tua terhadap anaknya, penulis yakin kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisasi (***)

Oleh: Adv Tri Utami, SH

Penulis adalah seorang Praktisi Hukum

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share