
Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Nomor: MAK/1/IX/2026 itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan sekaligus untuk melindungi lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sultra menegaskan bahwa setiap orang, kelompok maupun masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Larangan tersebut juga mencakup kegiatan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Selain masyarakat, larangan serupa ditujukan kepada korporasi atau perusahaan. Perusahaan dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan, termasuk di wilayah yang berada dalam kawasan izin pertambangan maupun perkebunan.
“Perusahaan wajib melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” demikian salah satu poin dalam maklumat tersebut.
Kapolda Sultra juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya titik api (fire spot) di wilayah Sulawesi Tenggara agar segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, atau menghubungi layanan Kepolisian 110.
Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Dalam maklumat itu disebutkan, setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara Pasal 78 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 juga mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Maklumat tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 308 ayat (1) mencantumkan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun, sedangkan Pasal 311 mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolda Sultra berharap maklumat tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat serta pelaku usaha.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga wilayah Sulawesi Tenggara tetap terjaga dari ancaman Karhutla.
Laporan: Redaksi





















