Kejari Konawe Lidik Sejumlah Proyek Bermasalah

  • Share
Salah satu Proyek yang diduga gagal konstruksi di dalam Kota Unaaha

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Salah satu Proyek yang diduga gagal konstruksi di dalam Kota Unaaha. Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Konawe khususnya di dalam Kota Unaaha yang menelan anggaran miliaran rupiah dari dana APBN dan APBD diduga gagal konstruksi.

Pasalnya, belum setahun setelah selesai Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over), proyek pengaspalan itu sudah rusak. Bahkan sudah dikruk kembali dan dilakukan perbaikan.

Sebelumnya, Sumarto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Konawe menuturkan, proyek pekerjaan itu sebenarnya banyak kendala yang dialami. Salah satunya stabilitas tanah yang labil, apabila daya dukung tanah dari bawah masih lembek, maka akan mengakibatkan kerusakan yang sangat cepat. Selanjutnya volume kendaraan juga sangat berpengaruh, utamanya tonasenya.

“Inikan jalan kabupaten bukan jalan nasional, jadi otomatis kapasitas tonase yang diperlukan khususnya kendaraan itu hanya 8 ton saja. Jadi otomatis juga berpengaruh terhadap pekerjaan sehingga mengakibatkan kerusakan cepat,” tutur Sumarto, dikutip dari SultraNews.co.id

Selanjutnya kata dia, komposisi materialnya juga sangat berpengaruh terhadap kerusakan pekerjaan. Jika komposisi materialnya juga tidak baik, maka otomatis pekerjaan tersebut bakal tidak bertahan lama.

“Untuk mengetahui komposisi materialnya, maka harus dicek di laboratorium di Dinas PUPR Konawe. Disitu kita akan mengetahui kualitas materialnya apakah campurannya baik atau tidak,” jelasnya.

“Saya selaku PPTK tinggal menunggu rekomendasi hasil laboratorium. Selanjutnya kami tinggal merekomendasikan ulang ke pihak rekanan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Artinya dari sisi komposisi materialnya dinyatakan baik,”tuturnya.

Diakhir wawancara, Sumarto sempat membeberkan bahwa dirinya sempat melakukan teguran terhadap pihak kontraktor, agar memperhatikan kemiringan badan jalan dengan maksud untuk menghindari terjadinya gendangan air.

“Kemarin itu saya sempat tegur. Tapi sayangnya pihak kontraktornya tidak mengindahkan terguran saya,” bebernya.

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe melalui Seksi Intelejen kini melakukan penyelidikan atau pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Konawe diketahui telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama pihak rekanan (kontraktor).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari Konawe) Aguslas, SH mengakui jika pihaknya telah turun lapangan memantau atau mengecek langsung lokasi proyek dimaksud.

“Iya, kami sudah turun kemarin. Ada beberapa titik yang kita datangi. Tetmasuk kami sudah cek AMP dan material yang digunakan,” kata Aguslan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Namun, pesimistis akan berlanjutnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan berlanjut ke meja hijau (Pengadilan) kini mulai muncul. Beredar kabar burung yang menyebut bahwa rekanan pemenang tender (kontraktor pelaksana kegiatan) proyek pengasapalan jalan tersebut bukan orang sembarangan.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, sejumlah proyek “Raksasa” di Konawe dikerjakan oleh sang rekanan tersebut sarat masalah.

Namun faktanya, sampai hari ini kontarktor “nakal” itu masih melenggang bebas, karena belum dijangkau hukum. Sumber Suara Sultra menyebut di belakang si kontraktor tersrbut ada “kekuatan super” sehingga tidak heran kalau belum disentuh.

Selain pengaspalan jalan, rekanan ini juga diketahui mengerjakan proyek lain dengan anggaran fantastis. Pekerjaan yang dimaksud sempat mangkrak (melewati masa kontrak). Lagi-lagi, sang rekanan lolos dari jerat hukum. Sumber Suara Sultra menyebut bahwa atas keterlambatan pekerjaan tersebut sang rekanan telah membayar denda keterlambatan pekerjaan ratusan juta rupiah.

Kajari Konawe Irwaniddin Tadjuddin, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, semua sama di depan hukum, jadi tidak benar jika ada anggapan APH khususnya Kejari Konawe tak bernyali itu tak berdasar.

“Pada dasarnya kita mendahulukan pencegahan. Jika ditemukan masalah ya tentu ada kesempatan untuk melakukan perbaikan- perbaikan sebagaimana mestinya. Untuk penindakannya nanti kita lihatlah,” kata Irwanuddin, Senin (19/10/2020).

Untuk diketahui, ada delapan titik proyek pengaspalan di Konawe yang dibiayai oleh APBD tahun 2019. Dua titik diketahui dikerjakan oleh kontraktor A dan enam titik dikerja oleh R dengan menggunakan bendera berbeda. Ke delapan titik proyek tersebut diduga sarat masalah (gagal konstruksi dan kekurangan volume).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share