



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Herianto terus menggalakkan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Menurut Herianto, hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Sebagai wujud komitmennya, ia mengaku telah memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 51 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) narkotika dan ruangan hunian para WBK tersebut.
“Kegiatan tersebut merupakan tindakan pencegahan dini terhadap peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya,” kata Herianto kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan, dalam sidak itu juga dilakukan tes urine. Kata dia, dari hasil tes urin yang dilakukan semua WBK narkotika negatif dan tidak ditemukan pula obat-obatan terlarang di dalam kamar para tahanan dan narapidana.

“Sehingga kami berani klaim kalau wilayah Rutan Kelas II B Unaaha, bebas dari Narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas pengendalian dan peredaran narkoba dari dalam Rutan Unaaha. Baik bagi tahanan maupun narapidana, termasuk para petugas pemasyarakatan itu sendiri.
Hal ini sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk selalu mengkanter pemberitaan negatif terkait peredaran narkoba di lapas maupun rutan.
“Ini adalah tindakan pencegahan, apalagi saat ini kami sedang dalam persiapan menuju WBK. Jadi kami ingin memastikan semuanya tetap baik,” tambahnya.
Dirinya berharap, dengan adannya kegiatan tersebut bisa menjadi langka awal untuk mendeteksi dini apabila ada perilaku warga binaan yang menyimpang dari aturan- aturan yang berlaku. Terkait Tes urine, Herianto menyebut ini sudah dilaksanakan setiap tahun di Rutan klas IIB Unaaha.
Laporan: Sukardi Muhtar





