SUARASULTRA.COM | KONAWE – Forum Masyarakat Bersatu untuk Kemanusiaan (Formak) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan, Kantor Bupati Konawe, DPRD, dan terkahir di kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (12/4/2021).
Pada aksi tersebut, Formak Konawe mendampingi sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas secara khusus untuk menangani pasien yang menderita gejala penyakit Corona Virus Desease (Covid-19). Aksi ini digelar guna menuntut hak-hak atau dana insentif mereka yang sudah delapan bulan belum dibayarkan (September, Oktober, November, Desember 2020 , dan Januari, Februari, Maret, April 2021).
Para petugas Nakes yang ditemui awak media menjelaskan, bahwa sebenarnya yang mereka tuntut adalah haknya selama empat bulan pada tahun 2020,sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe.
Menurut mereka, sudah masuk April 2021, dana Insentif mereka di tahun 2020 tak kunjung ada kejelasan dari Pemda Konawe kapan akan dibayarkan. Sementara kata demonstran, insentif mereka harusnya sudah dibayarkan karena anggarannya melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
“Kami dijanjikan akan dibayarkan melalui Kemenkes, tapi hingga saat ini juga belum ada realisasi. Padahal yang kami terima laporan hingga sudah diberitakan di media online, katanya dana sudah masuk dari Kemenkes di bulan Desember 2020 lalu,” ungkap salah satu tenaga kesehatan saat ditemui di sela-sela aksi.
Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Covid-19 mengancam akan melepas delapan pasien yang saat ini menjalani rawat inap.
“Kami hanya menuntut insentif kami yang 4 bulan saja di tahun 2020. Segera bayarkan karena kami juga butuh hak kami. Jika tidak, kami akan melepas 8 pasien Covid-19 yang sekarang sementara dirawat di RS Covid-19,” ancam sejumlah nakes yang ikut aksi.
Imran Leru salah satu koordinator aksi, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe telah berani bermain-main di wilayah nasib para nakes. Harusnya menurut Imran, persoalan Covid-19 ini merupakan persoalan mendesak. Sebab Covid-19 ini kata dia bukan hanya persoalan nasional, melainkan persoalan dunia.
Iapun mempertanyakan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 109 Miliar yang telah disetujui oleh DPRD melalui Rapat Paripurna Dewan.
“Dikemanakan anggaran 109 miliyar itu? Sikap kami hari ini adalah mendesak 2×24 jam kepada Pemda Konawe untuk tidak lagi beralibi. Apapun alasanya pemerintah harus segera melakukan pencairan. Ketika itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan gerakan yang lebih agresif,” tegasnya.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan saat dikonfirmasi awak media ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Menurut Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe itu, dirinya belum mendapat laporan secara resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Konawe terkait perihal tersebut.
“Saya belum dapat laporan dari Dinkes,” kata Sekretaris Daerah Konawe ini singkat melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Konawe drg. Mawar Taligana mengatakan bahwa insentif itu bukan honor tetap tiap bulan, melainkan insentif yang diberikan dari Kementrian Keuangan melalui Kementerian Kesehatan yang melengket pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan di Dinas Kesehatan.
Menurut drg. Mawar, anggaran BOK Tambahan itu diperuntukkan kepada petugas kesehatan di Puskesmas, Dinas Kesehatan dan petugas di Rumah Sakit yang menangani Covid -19.
“Aturan rujukan perhitungan pembayaran tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes),” kata drg. Mawar menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Konawe itu menjelaskan bahwa khusus Kabupaten, tim verifikator terlebih dahulu melakukan verifikasi pengajuan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe.
“Yang sudah terbayarkan untuk puskesmas sampai bulan Juni 2020. Sedangkan untuk BLUD RS sampai bulan Agustus 2020. Yang dituntut nakes rumah sakit adalah insentif selama empat bulan yang belum dibayarkan,”jelasnya.
Mawar Taligana menerangkan, sesuai transferan per tanggal 23 Desember 2020, Kemenkeu RI melakukan transfer ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp.3 miliar. Sehingga pengajuan dari puskesmas hanya bisa dibayarkan sampai bulan September 2020. Sedangkan untuk Rumah Sakit hanya untuk dua bulan yakni sampai
bulan Oktober 2020,” terangnya.
Atas dasar tersebut, dana insentif tenaga kesehatan belum dapat dibayarkan sesuai tuntutan mereka hari ini. Pasalnya, dana untuk insentif tenaga kesehatan tersebut masuk di akhir bulan Desember 2020, jadi belum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinkes 2021.
“Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), nanti pergeseran dalam rangka refocusing di bulan April ini baru dimasukkan di DPA Dinkes. Setelah itu baru bisa dibayarkan,”tuturnya.
Meski belum bisa dibayarkan, drg. Mawar memastikan bahwa dana transfer tersebut masih berada dalam Kasda Konawe. Sehingga kata dia, tudingan bahwa anggaran insentif Covid-19 dialihkan ke pos anggaran lainnya tidak berdasar.
“Semua berkas permintaan sudah siap di Dinkes. Mengenai sisa yang dua bulan untuk Rumah Sakit di kembalikan ke RS. Untuk puskesmas dikembalikan di Dinkes. Nah, untuk insentif 2021 tidak ada lagi dari Kementrian, semua dikembalikan di daerah melalui Refocusing (Realokasi anggaran),” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar