SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Dalam perkara ini, Penyidik Kejati Sultra diketahui telah menetapkan empat orang tersangka yaitu inisial LSO dan UMR dari PT Toshida, kemudian dua mantan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020 yakni BHR dan YSM.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Toshida tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka.
Meski telah menetapkan empat orang tersangka, Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin meminta pihak Kejati Sultra tidak berhenti sampai di situ saja. Setelah penetapan tersangka kata dia, penyidik harus mengungkap ke mana saja mengalir dana ratusan miliar tersebut.
“Tersangka sudah ada dan ditahan. Sekarang Kejati Sultra harus membuka secara terang benderang kemana dana itu mengalir,” ujarnya, Senin (28/6/2021).
Menurut Karmin, perkara PT. Toshida ini menjadi perhatian publik. Karena kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini nilainya fantastis, ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu tentu publik berharap banyak terhadap Kejati Sultra dalam upaya memulihkan perekonomian negara.
“Kita berharap Kejati Sultra mampu mengusut tuntas aliran dana ratusan miliar tersebut untuk kemudian dikembalikan ke Kas Negara,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi