



SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Tiran Mineral disebut telah melakukan aktivitas Penambangan secara ilegal di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini Tiran Group melalui PT Tiran Mineral sedang melakukan kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Bijih Nikel atau Smelter di Desa Waturambaha.
Tudingan penambangan ilegal oleh PT Tiran Mineral di Konawe Utara dibantah oleh La Pili selaku Humas Perusahaan.
Berkaitan dengan aktivitas Pembanguan Smelter tersebut, La Pili menyebut semua legalitas sudah dipenuhi.
“Seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI.
dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap,” kata mantan Legislator Sultra ini.
Menurut La Pili, PT Tiran Mineral dalam perencanaan kegiatan membangun Smelter ini diawali dengan kegiatan penataan lokasi dengan meratakan gunung yang ada di dalamnya.
“Dan bila di dalamnya ada bahan galian / kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah Undang-Undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai Izin Usaha Penjualan yang telah diberikan, dan Tiran komitmen membayarkan Pajaknya ke negara,” kata La Pili dalam rilis yang diterima Redaksi SUARASULTRA.COM, Sabtu malam, (12/6/2021).
Sehingga lanjut dia, kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan atas Izin dan legalitas lainnya, maka itu sudah masuk kategori Pidana. Karena menurutnya, itu sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan.
“Bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut, maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan, juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegasnya.
Menurut La Pili, PT Tiran dan Groupnya adalah perusahaan yang sungguh-sungguh mau membangun di daerah Sulawesi Tenggara ini. Menjadi tidak adil lanjut dia, kalau ada pihak-pihak yang terus menerus mempersoalkan aktivitas PT Tiran.
“Legalitas PT Tiran lengkap. Sementara yang lainnya tidak jelas legalitasnya seolah-olak didiamkan saja,”ketusnya.
La Pili mengungkapkan, khusus di daerah Konawe Utara, saat ini PT Tiran telah mempekerjakan sejumlah 800 orang lebih mayoritas masyarakat lokal Konut.
“Insya Allah, kalau sudah berdiri Smelter di Waturambaha, maka ke depannya akan dilakukan rekruitmen ribuan karyawan di sana. Sehingga bisa menjadi lapangan kerja baru lagi bagi masyarakat lokal kita,” janjinya.
La Pili menerangkan bahwa PT Tiran bersama Groupnya sudah banyak melakukan investasi di daerah Sulawesi Tenggara. PT Tiran Group sudah memberi bukti dengan adanya pendirian Pabrik Gula, Perkebunan, Peternakan, dan Pertambangan serta Unilever. Tiran Group dengan segala unit usahanya tersebut telah mempekerjakan masyarakat di Bumi Anoa ini lebih dari 10.000 orang.
Oleh karena itu, tentu pihak Tiran sangat berharap akan dukungan full dari semua pihak atas pembangunan Smelter tersebut. Pun menyebut tidak benar kalau ada pandangan bahwa Tiran hanya berkedok seolah-olah membangun Smelter. Padahal dibalik itu hanya mau menambang saja.
“Ini adalah fitnah yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak ingin Smelter berdiri di daerah Konawe Utara.,” ujarnya.
Kalau hanya sekedar menambang, pihak Tiran sudah punya lahan tambang berlokasi di Lameruru Kecamatan Langgikima Konawe Utara seluas 1.400 Hektare yang diperkirakan ditambang sampai 20 tahun ke depan pun tidak akan habis.
Jadi kalau Tiran tujuannya hanya sekedar menambamg tentu tidak perlu lagi ke Waturambaha cukup kita maksimalkan saja yang di Lameruru tersebut.
“Tapi karena kita ingin supaya daerah Konawe Utara ini punya Smelter sendiri, sehingga pihak Tiran Group dengan segala ikhtiar melalui PT Tiran Mineral bersungguh – sungguh untuk mewujudkannya.Insya Allah dengan dukungan penuh dan kerja sama dari semua pihak, semoga tahun 2022/2023 nanti di Desa Waturambaha sudah bisa berdiri Smelter tersebut,” pungkas La Pili.
Laporan: Redaksi





