Pria 37 Tahun Tewas Dibacok di Kolaka, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polisi

  • Share
Ketgam: Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi

Make Image responsive

Pria 37 Tahun Tewas Dibacok di Kolaka, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polisi

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria berinisial AM (37) di Jalan Kenanga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diungkap polisi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Keduanya masing-masing berinisial AA (21) dan A (29).

Kedua terduga pelaku diamankan personel kepolisian di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan,” ujar Fernando kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

Peristiwa pembacokan itu terjadi beberapa jam sebelum kedua terduga pelaku ditangkap, tepatnya pada Sabtu sekitar pukul 18.33 WITA.

Dalam kejadian tersebut, AM mengalami luka akibat pembacokan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, upaya tim medis menyelamatkan korban tidak membuahkan hasil. AM akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban meninggal,” kata Fernando.

Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, beberapa jam kemudian personel URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, bersama sejumlah personel Polsek Samaturu, berhasil mengamankan AA dan A di Desa Tamboli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan AM meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah salah satu terduga pelaku, AA, di Desa Amamotu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Gerbong Mutasi Kembali Bergerak, 8 Perwira Polres Konawe Bergeser

Saat ini, AA dan A telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kedua pria tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share