Modus Pinjam Mobil Alasan Beli Gas, Pria di Kendari Curi Perhiasan Emas 1,3 Gram

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku RE saat diamankan polisi.

Make Image responsive

Modus Pinjam Mobil Alasan Beli Gas, Pria di Kendari Curi Perhiasan Emas 1,3 Gram

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pria berinisial RE (29) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari. RE diduga mencuri perhiasan emas milik seorang warga setelah meminjam mobil korban dengan alasan hendak membeli tabung gas.

RE ditangkap di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pengaduan korban berinisial IR (34) yang diterima Polresta Kendari pada 31 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan dugaan pencurian itu terjadi di Perumahan BTN Nara Hills Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Awalnya pelaku bersama pacarnya meminjam satu unit mobil Toyota Agya milik korban dengan alasan hendak membeli tabung gas,” ungkap Welliwanto.

Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian meminjamkan mobil tersebut kepada RE bersama pacarnya. Saat itu, di dalam kendaraan tersimpan sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas milik korban.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan RE untuk mengambil perhiasan emas yang disimpan korban di dalam dompet pada kompartemen pintu bagian pengemudi.

Sekitar satu jam kemudian, mobil dikembalikan kepada korban. Namun, saat memeriksa tempat penyimpanan barang di dalam kendaraan, korban mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang.

“Saat mobil dikembalikan sekitar satu jam kemudian, korban memeriksa lokasi penyimpanan dan mendapati perhiasannya sudah hilang. Korban yang keberatan lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari,” jelas Welliwanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan memetakan keberadaan RE.

Baca Juga:  Asyik Ngumpul di Kamar Kos, 9 Muda-Mudi Diciduk Polisi

Tim gabungan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RE di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan awal, RE mengakui perbuatannya. Perhiasan emas seberat 1,3 gram yang diduga diambil dari mobil korban telah dijual oleh RE pada keesokan harinya.

Perhiasan tersebut dijual di salah satu toko emas yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.

“Perhiasan emas seberat 1,3 gram tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp1.800.000,” terang Welliwanto.

Dari hasil penjualan tersebut, RE menggunakan uang sebesar Rp500 ribu untuk membayar biaya sekolah anaknya. Sementara sisa uang sebesar Rp1,3 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, RE telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share