KARST Desak Kejari Muna Dalami Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dalam Kasus Stadion Motewe

  • Share

Make Image responsive

KARST Desak Kejari Muna Dalami Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dalam Kasus Stadion Motewe

SUARASULTRA.COM | MUNA – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengembangkan secara menyeluruh perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Stadion Motewe, Kabupaten Muna, tahun anggaran 2023.

KARST meminta penanganan perkara tidak berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk informasi mengenai dugaan aliran dana, dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

KARST merupakan aliansi yang terdiri dari SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, FORMALISH, JANGKAR SULTRA, SIMPUL SULTRA, AMPLK SULTRA, JGN, PM PALI SULTRA, dan AMPK SULTRA.

Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya keterangan dalam persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan nama mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Keterangan itu disampaikan Sarlan, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, dalam persidangan perkara Stadion Motewe pada 11 Agustus 2026.

Bagi KARST, keterangan tersebut tidak boleh berhenti sebatas kesaksian di persidangan. Aparat penegak hukum dinilai perlu mendalami informasi tersebut dan mengujinya dengan alat bukti lain yang sah.

Penanggung Jawab KARST, Ikhram, meminta Kejari Muna membuka seluruh mata rantai perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut dalam persidangan.

“Nama Rusman Emba sudah disebut dalam fakta persidangan. Ada keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar. Jangan berhenti pada kesaksian, telusuri aliran uangnya dan uji dengan alat bukti,” tegas Ikhram.

Menurutnya, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber dana, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, hingga kaitannya dengan proyek pembangunan lanjutan Stadion Motewe.

Baca Juga:  Bupati Konawe Didesak Bertindak: KNPI Soroti Lambannya Penyelesaian Sengketa Tanah Tawamelewe

“Kami minta Kejari Muna bekerja serius. Kalau ada nama yang disebut, periksa. Kalau ada aliran dana, telusuri. Jangan sampai fakta persidangan justru berhenti di ruang sidang,” ujarnya.

KARST juga menyinggung perkara korupsi yang sebelumnya menjerat LM Rusman Emba. Dalam perkara tersebut, Rusman Emba dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna periode 2021–2022 dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2024.

Namun, KARST menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan Rusman Emba dalam perkara Stadion Motewe. Dugaan keterlibatan dalam perkara baru harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Riwayat perkara sebelumnya bukan bukti untuk perkara baru. Tetapi ketika namanya kembali muncul dalam dugaan perkara korupsi, aparat tidak boleh menutup mata. Periksa, telusuri dan buktikan,” tegas Ikhram.

Aktivis HMI tersebut secara khusus mendesak Kejari Muna memeriksa LM Rusman Emba terkait informasi dugaan aliran dana Rp1 miliar tersebut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada klarifikasi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu.

“Kami mendesak Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka apabila alat buktinya cukup dan syarat hukumnya terpenuhi. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena dia pernah menjadi bupati. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.

Selain itu, KARST meminta Kejari Muna tidak hanya berfokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diminta diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan maupun fakta persidangan.

“Jangan hanya aktor teknis yang diproses. Kalau ada pihak lain yang terlibat, bongkar. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, proses sesuai hukum,” ujar Ikhram.

Baca Juga:  Irawan Laliasa Nyatakan Mundur Dari Pilkada Konawe, Ini Alasannya

Menurutnya, dugaan kerugian negara sekitar Rp15,2 miliar dalam perkara pembangunan lanjutan Stadion Motewe bukan persoalan kecil. Karena itu, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila bukti keterlibatannya terpenuhi.

“Rp15,2 miliar itu uang rakyat. Jangan sampai aliran uang dan pihak yang diduga bertanggung jawab tidak pernah terungkap. Kami akan kawal perkara ini sampai terang,” pungkas Ikhram.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share