Polres Konawe Ungkap Pencurian Elektronik, Pelaku Langsung Ditahan

  • Share
Tersangka MNR (tengah) saat ditahan di Sel Tahanan Polres Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka MNR (tengah) saat ditahan di Sel Tahanan Polres Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan mengamankan terduga pelaku berinisial MNR (18), Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WITA.

Remaja yang diketahui sebagai warga Kecamatan Unaaha tersebut diamankan di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan terduga MNR berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan.

Kata dia, saat dilakukan pengembangan, Sat Reskrim Polres Konawe kemudian mengamankan barang bukti hasil curian berupa Hand Phone (Telpon Genggam) yang sudah dipindahtangankan oleh pelaku di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Pasar Panjang Kota Kendari.

“Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti 6 buah HP berbagai merek,” kata Jacub Kamaru, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Minggu 20 Maret 2022.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menjelaskan bahwa terhadap tersangka MNR dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka melanggar Pasal 362 dan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukum 7 tahun penjara,” pungkasnya

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share