SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pansus Pemda Konawe menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun Anggaran 2021, Selasa 12 April 2022 bertempat di ruang rapat Gedung Gusli Topan Sabara.
Pansus LKPJ Bupati Konawe Tahun Anggaran 2021 tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si selaku Koordinator Pansus dan kemudian rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua Pansus H. Alaudin, SH, MM, dan Sekretaris I Made Asmaya, S.Pd, MM bersama anggota pansus lainnya.
Sebelum rapat pansus ini dilaksanakan, DPRD Kabupaten Konawe terlebih dahulu menggelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ oleh Pemerintah Daerah kepada pimpinan DPRD, pada Senin 11 April 2022 kemarin.
Diketahui, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pada kesempatan tersebut, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mewakil Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menjawab secara detail semua pertanyaan anggota Pansus DPRD terkait realisasi capaian dari program pemerintah daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu Ketua DPRD Konawe saat ditemui awak media ini mengatakan LKPJ Pemerintah Daerah merupakan kewenangan DPRD untuk memberikan penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggujawaban Tahun Anggaran 2021.
“Tentu runutannya adalah bagaimana kesesuaian antara RPJM dengan Visi Misi Bupati selama lima tahun. Dan hari ini sudah LKPJ yang ketiga. Tahun 2023 mendatang itu LKPJ akhir tahun dan sekaligus akhir masa jabatan,” kata H. Ardin, Selasa 12 April 2022.
Menurut Ardin, pada rapat pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, DPRD Konawe tidak dalam kapasitas menerima arau menolak LKPJ tersebut. Kata dia itu berdasarkan Undang – Undang. Sehingga DPRD dalam hal ini hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan pada posisi menerima atau menolak.
“Apa yang dilakukan DPRD hari ini adalah memberikan masukan, memberikan penilaian, justment terhadap kinerja pemerintah dalam satu tahun anggaran. Bagaimana pendapatan dan belanja daerah. Kemudian bagaimana tolok ukur RPJMD dan sebagainya, itu yang dilihat. Kemudian Akhirnya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi berupa masukan – masukan sehingga menjadi dasar – dasar perbaikan pemerintah daerah ke depan,” terang Ardin.
Lebih lanjut Politisi senior ini menyebut bahwa rapat pansus tersebut sebenarnya sifatnya sebagai sarana diskusi dalam memberikan masukan – masukan kepada pemerintah daerah.
“Outputnya dari Pansus itu adalah Rekomendasi DPRD yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Rapat Paripurna Istimewa,” pungkas H. Ardin.
Diketahui, Rapat Pansus LKPJ Bupati Konawe Tahun Anggaran 2021 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Jumrin, S.Pt, Kadis TPHP Gunawan Samad, SP, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dr. Cici Ita Ristianty, SE, ME dan sejumlah pejabat lainnya.
Laporan: Sukardi Muhtar