Musorprovlub KONI Sultra Diduga Inprosedural, Utusan KONI Pusat Dinilai Melakukan Pembiaran

  • Share
Ketua Askab PSSI Kabupaten Konawe Utara, Dr. Mustaman

Make Image responsive
Ketua Askab PSSI Kabupaten Konawe Utara, Dr. Mustaman

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua Asosiasi Kabupaten PSSI Konut, Dr. Mustaman menduga Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang baru saja digelar oleh pengurus KONI Sultra  inprosedural dan cacat hukum.

Alasan yang paling mendasar kata Mustaman adalah penggunaan kewenangan Plt. Ketua KONI sejak dari awal mengangkangi aturan main dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Sebab, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus ataupun staf KONI sebagaimana yang telah diatur dalam aturan main organisasi KONI pada pasal 28 ayat 3 point a bagian ke 1, 2 dan 3. Apalagi tugas Plt berbeda dengan tugas caretacer sebagaimana dijelaskan dalam ART KONI pada pasal 30.

“Selain dari penyalahgunaan kewenangan di atas, Plt. KONI Sultra tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat panitia Musorkab atau musyawarah KONI daerah.  Oleh karena itu, peserta yang hadir dalam Musorprovlub hasil dari Plt Ketua KONI Sultra cacat hukum,” tegas Dr. Mustaman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Sultra, Selasa malam, 5 April 2022.

Mantan Ketua Cabang HMI Kendari ini berpendapat, belum lagi banyak ketua-ketua KONI produk Plt KONI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Justru pejabat publik tidak boleh atau dilarang menjabat Ketua KONI baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Di sini jelas jelas bahwa tidak ada verifikasi dan persyaratan calon yang ditetapkan saat musyawarah. Kejanggalan kedua adalah semestinya sebelum dilaksanakan Musorprovlub pengurus KONI wajib melakukan RAT sebagaimana diatur dalam pasal 33 ART KONI, ini yang tidak dilaksanakan,”kritiknya.

RAT, kata, Dr. Mustaman membutuhkan waktu yang cukup dan tidak asal-asalan dilaksanakan, karena di dalam RAT banyak yang harus dibahas termasuk soal keanggotaan KONI dan soal laporan keuangan Ketua KONI daerah. Selain itu, batasan waktu 14 hari wajib berlaku sebelum melakukan Musorprovlub.

“Setahu kami musyawarah baru-baru ini tidak jelas mana kegiatan RAT dan mana musyawarah, semuanya bercampur baur dan ini sangat menyalahi aturan main organisasi. Saya tidak persoalkan siapapun yang menjadi Ketua KONI Sultra, tetapi kita berharap aturan main organisasi benar- benar diindahkan,”kata Mustaman.

Menurut Mustaman, sebelum Musorprovlub mesti ada jedah di mana pengurus KONI harus mengirimkan berkas termasuk di dalamnya undangan peserta, karena berkas-berkas tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan akan ditetapkan dalam musyawarah. Termasuk laporan KONIDA mengenai gambaran umum organisasi di daerah.

“Ini sangat aneh karena RAT dan Musorprovlub bercampur baur. Tentu kami menduga dengan keadaan kacau seperti ini, tahapan musyawarah yang lain tidak dilakukan seperti verifikasi peserta baik cabang olahraga (Cabor) maupun KONI daerah. Buktinya, banyak KONI daerah yang dijabat oleh pejabat publik tidak dipersoalkan termasuk juga cabor-cabor yang mana layak jadi peserta mana yang tidak,”ujarnya.

Ketiga, soal pencalonan Ketua KONI seakan-seakan tidak ada mekanisme yang ditempuh langsung main tetapkan saja.  Sebagai contoh soal aturan main rangkap jabatan tidak dibahas dalam pemilihan, padahal dalam aturan main KONI pada pasal 22, ketua KONI tidak boleh rangkap jabatan baik vertikal maupun horizontal.

“Kami sangat menyayangkan utusan KONI pusat yang hadir dalam acara dimaksud membiarkan musyawarah itu terjadi tanpa memberi arahan sebagaimana mestinya,”tegasnya.

Oleh sebab itu, Ketua Askab PSSI Konut ini akan meminta KONI pusat secara organisasi meninjau kembali hasil Musorprovlub Sultra, karena dinilai cacat hukum. Sebab, organisasi KONI ini menggunakan uang banyak yang bersumber dari rakyat. Karenanya, jangan seakan-akan KONI dianggap seperti organisasi milik pribadi yang sumber keuangannya pribadi.

Diketahui, pada Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa tersebut putra Gubernur Ali Mazi, Alvian Taufan Putra, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2026.

Pemilihan Ketua KONI Sultra itu digelar di salah satu hotel di Kendari dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH dan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen TNI (Purn) Suwarno, pada Selasa 29 Maret 2022.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Musorprovlub belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Dr. Mustaman, Ketua Askab PSSI Kabupaten Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share