


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, H.K Santoso mengatakan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2022 akan dilakukan setelah pemerintah desa (Pemdes) menyelesaikan semua administrasi penggunaan dana desa tahap pertama.
Menurut Santoso, untuk pencairan DD tahap II, Pemdes harus terlebih dahulu melakukan penginputan realisasi penggunaan anggaran DD tahap pertama di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN).
OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).
Kemudian, Pemdes juga melakukan penginputan di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai dasar pengajuan pencairan DD selanjutnya.
“Yang penting sudah melakukan penginputan di OM SPAN, Siskeudes serta mendapat rekomendasi dari BPMD, kita lakukan usulan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” beber Santoso, 10 Juni 2022.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Jadi Anggaran Dana Desa tidak singgah lagi di Kas Daerah. Langsung dari KPPN ke Kas Desa,” jelasnya.
Sehingga pencairan DD tahap II semua tergantung kecepatan pemerintah desa melakukan penginputan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama. Kewenangan pemerintah daerah (BPKAD-red) hanya merekomendasi berdasarkan inputan di OM SPAN dan Siskeudes.
Laporan: Sukardi Muhtar


