SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar sidang paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2021, Jumat 24 Juni 2022.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dan didampingi Ketua Komisi III H.A.Ginal Sambari, S.Sos, M.Si dihadiri oleh Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH bersama segenap anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.
Sidang paripurna ini dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Konawe dengan DPRD Konawe tentang Rancangan Peraturan Daerah laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2021.
Bupati Konawe pada kesempatan tersebut melalui Sekda Konawe mengatakan melihat motivasi dan semangat kita dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 beberapa hari ini, dirinya menilai antara pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD telah berhasil membangun hubungan yang selaras dan berkualitas.
Sehingga lanjut dia, secara umum proses pembahasan Raperda laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Termasuk pada hari ini, kita semua kembali duduk bermusyawarah dan menyepakati satu keputusan penting yang akan mendukung berjalannya roda pemerintahan ke depan,”kata Kery Saiful Konggoasa dalam pidato yang dibacakan oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan.
Sebelum tiba pada tahapan ini, telah dilewati beberapa proses yang cukup menguras energi dan pikiran. Yakni Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Konawe tahun 2021 di mana telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
Kemudian, dari hasil diskusi pada rapat konsultasi dan pembahasan LKPD tahun anggaran 2021 berupa saran dan rekomendasi semua Fraksi di DPRD Konawe, pemda mengapresiasi sebagai suatu pernyataan-pernyataan yang bersifat konstruktif bagi pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Pandangan-pandangan dan rekomendasi tersebut akan segera kami tindaklanjuti, dan kami jadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses-proses pengelolaan keuangan daerah ke depan untuk dilaksanakan lebih optimal, dengan harapan agar dapat memberi pengaruh positif bagi pembangunan Kabupaten Konawe serta berdampak luas pada semua aspek kehidupan masyarakat,” harapnya.
Dalam konteks ini, Pemda Konawe berpendapat bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang baik tidak dapat dilaksanakan secara parsial dalam artian tidak bisa dilaksanakan oleh satu atau dua SKPD saja, melainkan dibutuhkan kerja sama dan kerja keras antara semua SKPD, termasuk dukungan dari DPRD kabupaten konawe.
Karena pada dasarnya proses pengelolaan keuangan yang paling awal terjadi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), demikian halnya proses pelaporan keuangan yang paling awal juga terjadi di SKPD sebagai entitas akuntansi.
Oleh karena itu dibutuhkan kesungguhan tiap-tiap SKPD untuk mengerahkan sumber daya yang ada guna terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggungjawab.
“Pada kesempatan ini, saya ingin kembali mengingatkan kita semua bahwa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih selama tujuh kali berturut-turut, ke depan memang semakin berat di tengah permasalahan keuangan daerah yang kita hadapi. Namun, saya yakin dengan kerja keras seluruh SKPD dan dengan dukungan dari DPRD Konawe, permasalahan yang nampaknya sulit tersebut akan dapat kita selesaikan,” terangnya.
“Olehnya itu, saya akan terus mengawasi dan memberikan penekanan kepada seluruh SKPD agar melaksanakan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga profesionalisme yang tinggi. Karena seluruh SKPD merupakan entitas akuntansi yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya,” sambung KSK dalam sambutannya.
Terkait dengan ini, hal-hal yang perlu menjadi perhatian untuk semua SKPD adalah pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, hendaknya disusun secara tepat waktu, transparan dan bertanggungjawab.
Tujuannya agar laporan keuangan pemerintah Kabupaten Konawe benar-benar menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkannya.
Di tengah masa pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir serta seiring dengan kesibukan kita yang begitu padat di bidang pemerintahan ini, bupati Konawe mengingatkan dan mengimbau untuk segera menyelesaikan rangkaian proses ini untuk selanjutnya kita berkonsentrasi pada proses berikutnya yakni proses perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan kegiatan-kegiatan penting lainnya.
“Kita bersyukur bahwa seluruh stakeholder sejauh ini menunjukkan kesungguhannya dalam melaksanakan tahapan demi tahapan ini. Olehnya itu melalui kesempatan ini pula saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya,” ucapnya.
“Semoga memberi manfaat yang besar bagi pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe yang kita cintai. Dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita petunjuk dan hidayah-nya dalam mengemban pengabdian kepada negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar