Kepala Kantor Pertanahan Konawe Bantah Anggotanya Terlibat Mafia Tanah

  • Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Muhamad Rahman, S.SiT, MM saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 24 Agustus 2022.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Muhamad Rahman, S.SiT, MM saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 24 Agustus 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Muhamad Rahman, S.SiT, MM secara tegas membantah tudingan yang menyebut sejumlah anggotanya terlibat mafia tanah di lokasi rencana pembangunan Bendungan Pelosika di Desa / Kelurahan Ambondia Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, baru – baru ini Aliansi Masyarakat Asinua Menggugat (AMAM) melakukan aksi unjuk di DPRD Provinsi Sultra. Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa menuding ada oknum ASN Pertanahan Kabupaten Konawe terlibat mafia tanah. Dan itu terbit di salah satu Media Siber lokal Sultra.

Muhamad Rahman menjelaskan Mafia tanah itu adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan objek berupa aset tanah milik orang lain.

“Di sini saya nyatakan tidak ada pemufakatan jahat tersebut,” tegas Rahman sapaan akrab Kepala Kantor Pertanahan Konawe.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan terhadap tanah di Desa Ambondia ditemukan memang ada beberapa nama orang BPN Konawe yang mendapatkan sertipikat. Tetapi itu murni dari hasil pembelian yang diperoleh dengan itikad baik bukan dari cara merampok atau mencaplok punya orang dan tidak ujuk-ujuk langsung punya tanah di sana.

Para penjual tanah pun lanjut dia, siap mempertanggungjawabkan atas tanah yang telah mereka jual kepada oknum BPN yang dituduhkan. Bahkan mereka dalam hal ini para penjual tanah siap hadir pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara nantinya.

“Saya mengimbau juga kepada masyarakat untuk tidak terlalu gampang mengeluarkan statemen terkait mafia tanah,” imbaunya

“Jika memang ada oknum BPN yang terlibat mafia tanah, kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Hadi Tjahjanto tidak akan segan untuk memberikan sanksi terberat kepada yang mencoba melakukannya,” sambungnya.

Menurut Muhamad Rahman, Menteri ATR/BPN RI mempunyai komitmen kuat untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia termasuk jika itu terjadi di Kabupaten Konawe karena itu perintah langsung Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.

Dikatakan, apa yang terjadi di Desa Ambondia ini adalah konsekuensi atas adanya rencana pembangunan Bendungan Pelosika yang sedikit hari lagi akan memasuki tahap pelaksanaan pengadaan tanahnya dan ganti rugi. Sehingga muncullah beberapa persoalan terkait sengketa pertanahan khususnya kepemilikan dan penguasaan tanah di sana.

Selanjutnya, Rahman menyatakan terkait tuduhan yang menyebut ada oknum pegawai BPN menerbitkan sertipikat dalam hutan lindung, itu merupakan fitnah yang luar biasa.

“Saya sudah cek datanya semua sertipikat yang kami keluarkan di Desa Ambondia,
tidak ada satupun yang berada di dalam kawasan hutan. Memang kami sadari bahwa petugas kami biasa mengukur dalam kawasan hutan karena kami melakukan pengukuran tanah berdasarkan penunjukan batas-batas tanah oleh pemohon sertipikat, Akan tetapi bukan berarti kalau sudah diukur langsung terbit juga sertipikatnya,” jelas Rahman.

Lebih lanjut Rahman menjelaskan, data hasil pengukuran tersebut masih diolah dan ditumpangtindihkan dengan peta kawasan hutan dari BPKH.

“Terlebih saat ini kami sudah diberikan peta SHP kawasan hutan dari BPKH Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021. Jika masuk kawasan hutan maka sudah pasti tidak akan dilanjutkan prosesnya. Oleh karena itu tuduhan mereka yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Asinua Menggugat (AMAM) bahwa kami
menerbitkan sertipikat dalam kawasan hutan adalah tidak benar dan penuh kebohongan,”terangnya.

“Saya berharap sertipikat yang berada dalam kawasan hutan yang saya tanda tangan agar bisa ditunjukkan pada saat RDP nanti, jika mereka tidak menunjukannya maka itu adalah suatu fitnah yang keji,” katanya.

Menurutnya, BPN membagikan tanah milik seseorang, itu juga pernyataan yang menyesatkan. tidak mungkinlah itu terjadi, kapasitas BPN kalau dia petugas ukur hanya mengukur saja sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh si pemohon sertipikat.

“Janganlah terlalu menyebar fitnah berlebihan. Masa petugas yang turun mengukur dianggap membagi bagi tanah, bisa gak dibuktikan BPN membagi tanah di Desa Ambondia, kalo itu tidak bisa berarti itu adalah fitnah,” tegasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share