PW SEMMI Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Ilegal Solar Subsidi yang Diduga Libatkan PT Alif Energi Mandiri

  • Share
Mobil Tangki milik PT Alif Energi Mandiri.

Make Image responsive

PW SEMMI Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Distribusi Ilegal Solar Subsidi yang Diduga Libatkan PT Alif Energi Mandiri

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga melibatkan PT Alif Energi Mandiri.

Desakan tersebut disampaikan setelah PW SEMMI Sultra mengaku menemukan sejumlah indikasi dalam hasil investigasi internal yang mengarah pada dugaan penyaluran Solar subsidi kepada sejumlah perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.

Menurut organisasi tersebut, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu diduga dialihkan melalui jaringan penampungan sebelum kembali dipasarkan kepada pihak lain.

Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kelangkaan Solar subsidi yang masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah.

“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi.

PW SEMMI Sultra juga menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri, dengan seorang berinisial R yang disebut diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional perusahaan.

Meski demikian, Fandi menegaskan seluruh temuan tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil investigasi internalnya, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga adanya distribusi berantai yang melibatkan SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam.

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Buka Musda XI Golkar Sultra: Konsolidasi Kunci Kemenangan Partai

Atas dasar itu, PW SEMMI Sultra meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.

Fandi juga menduga BBM bersubsidi tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining. Namun, ia kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif, profesional, dan transparan.

Lebih lanjut, Fandi menilai apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Sebagai tindak lanjut, PW SEMMI Sultra menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri agar mengusut secara menyeluruh dugaan distribusi ilegal Solar subsidi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan PT Alif Energi Mandiri, pihak berinisial R, SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran,” tegas Fandi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Alif Energi Mandiri, pihak berinisial R, PT VDNI, PT Tunas Persada Mining, maupun pihak SPBU yang disebutkan dalam pernyataan PW SEMMI Sultra terkait dugaan tersebut.

Baca Juga:  Nelayan Laimeo Bakal Dapat Bantuan Rumah Khusus

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share