Tersandung Korupsi, BKN RI Rekomendasi PTDH Lima Pegawai Negeri Sipil Konawe

  • Share
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) Rekomendasi BKN RI (kanan). Dok: Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (kiri) Rekomendasi BKN RI (kanan). Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) telah mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tersandung tindak pidana korupsi.

Dalam Surat dengan nomor: 41710/B-AK.02.02/SD/FI/2022, BKN RI merekomendasikan PTDH terhadap Sulman mantan Lurah Toronipa, Daud Sirupa mantan Kepala BKKBN, Asrin mantan Bendahara BKKBN, Hermawanto mantan Lurah Asambu dan Abdurrahman mantan Lurah Asambu.

Rekomendasi PTDH Lima PNS Konawe itu berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan di mana dalam ketentuan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ditentukan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Ilham Jaya, ST, MM saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat 30 Desember 2022 membenarkan hal tersebut

“Untuk proses PTDH, kami sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Konawe,” katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH mengatakan proses PTDH kelima ASN tersebut sementara berjalan. Kata dia, Bagian Hukum Setda Konawe saa ini sedang melakukan telaah (kajian-red).

“Prosesnya sementara berjalan, gaji mereka sudah dihentikan,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.

Menurut Jenderal ASN Konawe ini, Pemerintah Daerah saat ini telah menghentikan gaji sejumlah ASN lingkup Konawe yang pernah dan sedang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

“Selain mereka (lima orang), Pemda juga ada sudah menghentikan gaji sejumlah ASN Konawe Baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun yang sementara berproses hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Ferdy menerangkan, untuk kelima ASN yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (perkara inkrah) dan sudah ada rekomendasi PTDH dari Badan Kepegawaian Negara, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa akan menindaklanjuti.

“Bagi mereka yang perkaranya sudah inkrah dan ada rekomendasi dari BKN, Pak Bupati tinggal tanda tangan PTDH – nya,” terang Ferdy.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share