DPRD dan Pemda Konawe Teken Nota Kesepakatan Tentang Rancangan APBD Perubahan Tahun 2023

  • Share
Ketgam: Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat menyerahkan Dokumen  Rancangan KUPA - PPA Perubahan Tahun 2023  kepada Wakil Ketua I DPRD Konawe Drs  H. Tadjuddin Dongge, M.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH saat menyerahkan Dokumen  Rancangan KUPA – PPA Perubahan Tahun 2023  kepada Wakil Ketua I DPRD Konawe Drs  H. Tadjuddin Dongge, M.Si

SUARASULTRA.COM  | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan (PPA-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2023, Senin 21 Agustus 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua I, DRS H. Tadjuddin Dongge, M.Si, Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM dan Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SO, MH mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang berhalangan hadir.

Rapat Paripurna Dewan ini dilaksanakan setelah Badan Anggaran DPRD Konawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembahasan Rancangan  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) secara maraton.

KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah (Bupati) sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si (Kedua dari Kiri) saat memimpin Rapat Paripurna

Pada kesempatan ini, pemerintah daerah menjelaskan secara kumulatif mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun 2023 yang telah sepakati, yaitu terdiri dari :

Pertama, pendapatan daerah, sebelum perubahan adalah senilai Rp. 1.689.749.506.701,(1 triliun 689 milyar 749 juta 506 ribu 701 rupiah) dan sesudah perubahan kebijakan umum APBD terdapat penambahan sebesar 57 juta rupiah dari dak non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, dan pengurangan dari pendapatan pajak BPHTB sebesar Rp. 12.165.267.914,17 rupiah (12 milyar 165 juta 267 ribu 914 koma 17 rupiah) sehingga pendapatan daerah saat ini ditetapkan sebesar Rp. 1.677.641.238.786,83 rupiah (1 triliun
677 milyar 641 juta 238 ribu 786 koma 83 rupiah) atau berkurang sebesar sebesar Rp. 12.108.267.914,17 rupiah (12 milyar 108 juta 267 ribu 914 koma 17 rupiah).

Kedua, belanja daerah: sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 1.653.415.683.316,(1 triliun 653 milyar 415 juta 683 ribu 316 rupiah) disebabkan adanya penambahan DAK non fisik dari bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sehingga belanja daerah bertambah senilai 57 juta rupiah, semetara selebihnya merupakan pergeseran belanja yang disebabkan karena penyesuaian terhadap perubahan.

Dalam rencana perubahan anggaran tahun 2023 ini telah disepakati untuk melakukan pergeseran belanja sesuai prioritas pembangunan yang disebabkan masih kecilnya ruang fiskal untuk menambah anggaran belanja dan menjaga postur APBD 2023 agar tidak mengalami defisit di akhir tahun.

Peserta Rapat Paripurna Dewan

Penerimaan pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 34.346.567.615,(34 Milyar 346 juta 567 ribu 615 rupiah) setelah hasil pemeriksaan keuangan akhir tahun 2022, terdapat SILPA sebesar Rp. 59.511.835.529,17 rupiah (59 milyar 511 juta 835 ribu 529 koma 17 rupiah) atau terdapat penambahan sebesar Rp 25.165.267.914,17 rupiah (25 Milyar 165 juta 267 ribu 914 koma 17 rupiah)

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 70.680.391.000,(70 milyar 680 juta 391 ribu rupiah). Setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 83.680.391.000 rupiah (83 milyar 680 juta 391 ribu rupiah) atau terdapat penambahan sebesar Rp. 13.000.000.000,rupiah (13 milyar rupiah) penambahan ini mengakomodir kewajiban pemda sebesar 40 persen yang harus dibayarkan tahun 2023 dari total dana hibah pilkada tahun 2024 sebesar 120 milyar dari anggaran KPU dan BAWASLU Konawe.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar  Rapat Paripurna dengan agenda acara penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun Anggaran 2023, Senin 14 Agustus 2023.

Rapat Paripurna DPRD Konawe ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM dan dihadiri oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.

Turut hadir anggota Forkopimda (Perwakilan Kapolres Konawe dan Perwakilan Kajari Konawe),  perwakilan dari Pengadilan Negeri Unaaha serta sejumlah Kelapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.

Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan, SP, MH saat membacakan sambutan Bupati

Rapat Paripurna penyerahan dokumen Rancangan KUA – PPAS Perubahan tahun anggaran 2023 diawali oleh pembacaan nota pengantar KUA PPAS dari Bupati Konawe yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.

Selanjutnya, Paripurna ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum oleh Lima Fraksi DPRD Konawe yaitu Fraksi Gerindra – Perindo, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi PDIP – PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Konawe Gemilang.

Pada kesempatan tersebut, kelima Fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran  2023 yang diserahkan oleh Pemda Konawe untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share