



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 17 Agustus 2023.
Diketahui, Mega Korupsi dengan kerugian negara ditafsir mencapai Rp.5,7 Triliun tersebut sudah menyeret sejumlah pihak. Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan sejumlah tersangka baik dari Pengusaha maupun dari pihak Kementerian ESDM RI.
Terkait penanganan perkara tersebut, Gubernur LIRA Karmin. SH meminta kepada penyidik Kejati Sultra untuk tidak melakukan pemeriksaan monoton hanya kepada pihak pengusaha dan birokrasi terkait.
“Kami minta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera memeriksa pihak surveyor yang diduga memberikan referensi draf akhir tongkang /LHV karena terjadinya transaksi penjualan itu atas peran mereka di UBPN Antam Mandiodo Konawe Utara,” pinta Karmin.
Menurut Karmin, peran surveyor di sini sangat penting. Tanpa peran surveyor, para penambang ilegal tidak mungkin bisa dengan leluasa menjual ore nikel di sejumlah pabrik.
“Kami menduga surveyor ini telah turut serta dalam penambangan ilegal di Blok Mandiodo. Oleh karenanya, penyidik kejaksaan harus segera memeriksa mereka (Surveyor),” tegasnya.
Untuk memberikan dukungan kepada Kejati Sultra, Karmin menyebut LIRA Sultra akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan surveyor dimaksud.
“Patut diduga peran mereka sangat besar dalam transaksi jual beli dokumen di Blok Mandiodo Konawe Utara,” pungkasnya.(**)
Editor: Sukardi Muhtar





