



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Restu minta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Restu saat membawakan materi pada kegiatan orientasi PPPK Nakes lingkup Kabupaten Konawe, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Restu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap aparatur sipil negara baik ASN PPPK maupun Pegawai negeri sipil (PNS) diperintahkan untuk menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Lebih lanjut, Restu menerangkan bahwa azas netralitas untuk ASN yakni setiap pegawai atau ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Dalam pemilu ini, ASN tidak boleh memihak, harus objektif, adil, bebas pengaruh, bebas intervensi, dan bebas konflik kepentingan,” terangnya.
Meski demikian kata Restu, ASN bisa saja mengikuti kampanye peserta pemilu dengan tujuan mendengarkan visi misinya tetapi syaratnya wajib mengikuti setiap kampanye yang dilakukan oleh semua peserta pemilu.
“Kalau hanya menghadiri satu kampanye peserta pemilu maka itu artinya tidak netral,” tegasnya.
“Kemudian ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas dan juga menggunakan atribut salah satu peserta pemilu atau calon tertentu,” sambungnya.
Restu mengungkapkan, untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, bersih dan berintegritas maka diperlukan ASN yang selalu menjaga netralitasnya.
“Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu perlu dijaga bapak ibu dalam rangka memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya.***
Editor: Sukardi Muhtar





