Polres Bombana Gagalkan Peredaran 860 Gram Sabu, Kurir Asal Tarakan Ditangkap

  • Share
Suasana Konferensi Pers Polres Bombana terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 860,60 gram.

Make Image responsive
Make Image responsive

Polres Bombana Gagalkan Peredaran 860 Gram Sabu, Kurir Asal Tarakan Ditangkap

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Kepolisian Resor (Polres) Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Rekonfu Polres Bombana, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Abd. Hakim, serta Kasi Propam IPDA Robert, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo mengungkapkan bahwa personel Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA Bin Acce pada Rabu, 20 Mei 2026, di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

“Tersangka diketahui beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Bombana. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Rusdianto Ladiwa menambahkan, petugas kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru dan diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berada di lantai mobil. Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 860,60 gram,” ungkap IPTU Rusdianto Ladiwa.

Baca Juga:  Angka Kriminal di Wilayah Hukum Polres Konawe Menurun

Saat ini tersangka SA telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Ardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share