PT MCM dan PT TAS Tegaskan Komitmen Patuhi Peraturan yang Berlaku

  • Share
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MCM, Scalping dan General Manager (GM) PT TAS, Hendra saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan komitmen mereka untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu-isu yang beredar terkait dengan legalitas kegiatan kedua perusahaan tersebut.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MCM, Scalping, menjelaskan bahwa perusahaannya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan dan senantiasa mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, kegiatan pengangkutan (hauling) PT MCM telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan khusus dari berbagai pihak, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Dispensasi ini kami peroleh setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh tim terpadu,” jelas Scalping seraya menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.

Scalping juga menambahkan bahwa perusahaan telah memperoleh dispensasi jalan dari pihak terkait dan sebagai bagian dari persyaratan tersebut, PT MCM juga memiliki asuransi jalan atau liability. Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan perusahaan sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“RKAB kami untuk tahun 2025 juga sudah disetujui oleh Kementerian ESDM,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM) PT TAS, Hendra, memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di jetty (dermaga) perusahaan sepenuhnya legal.

“Kegiatan yang kami lakukan di PT TAS adalah sah dan legal, karena kami adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK),” jelas Hendra, sambil menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Kedua perusahaan juga menegaskan bahwa mereka menjalankan aktivitas operasional secara legal dan selalu taat dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara.

“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan, kami pastikan semuanya legal, karena proses ini dilakukan melalui transaksi jual beli yang sah. Kargo yang diangkut adalah milik PT TAS yang dibeli dari PT MCM, dan kami juga selalu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hendra.

Dengan klarifikasi ini, PT MCM dan PT TAS berharap dapat memberikan pemahaman yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait dengan legalitas dan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.**

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share