Satresnarkoba Polres Konawe Sikat Pengedar: 3,4 Gram Sabu Diamankan di Asambu

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Aksi sigap aparat membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa dini hari 6 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.

Pria yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial AI alias Anez, seorang wiraswastawan kelahiran Wawonggole pada 30 Juni 2002.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, personel Satresnarkoba Polres Konawe bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di ruang tamu, tepatnya di dalam sebuah tas kecil di samping sofa. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

* 9 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,40 gram.
* 1 unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam.
* 1 buah tas kecil berwarna gelap.
* 1 kotak hitam yang berisi beberapa pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
* 6 plastik klip putih berukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
* 2 buah korek api.

Kepala Satresnarkoba Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Yusran,.S.Sos, MM menegaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pemain lama dan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Unaaha.

“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Markas Polres Konawe untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Muh Yusran.

Atas perbuatannya, Ahmad Irawan alias Anez terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjeratnya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Turnamen Catur Ditutup Secara Resmi, Rusdianto Target Juara Umum Porprov 2022 di Buton - BauBau

“Penangkapan ini adalah wujud nyata keseriusan Polres Konawe dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan memberantas habis peredaran gelap narkotika di wilayah Konawe. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, AKP Muh Yusran menjelaskan bahwa Polres Konawe akan terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi terkait, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta berkoordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share