
Security Perusahaan di Konawe Ditangkap, Simpan 68 Sachet Tembakau Sintetis
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial MC (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
MC ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kelurahan Asinua, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, S.Sos, MM mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu mess karyawan milik PT Raska Sarana Konstruksi (RSK), tempat tersangka bekerja sebagai petugas keamanan (security).
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial MC atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Yusran saat dikonfirmasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet bening ukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,70 gram di saku belakang celana tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan 68 sachet bening ukuran besar dengan berat bruto total 51,54 gram yang disimpan dalam sebuah box pakaian, terbungkus kain berwarna putih.
AKP Yusran menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut untuk digunakan sekaligus diedarkan.
“Tersangka menerima tembakau sintetis untuk dipakai dan juga dijual kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi




















