
Eks Direktur PT TMM Gugat Praperadilan Kejati Sultra, Soroti Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat melalui mekanisme praperadilan oleh tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga turut menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Rudy menilai Kejati Sultra tidak menindaklanjuti penyidikan terhadap Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, serta Adi Winata dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Mereka menduga terjadi penundaan penyidikan (undue delay) karena hingga kini Kejati Sultra belum menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai tersangka, meskipun menurut pemohon, keterlibatan sejumlah pihak telah termuat dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra, ST. Noermiah R., mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan resmi sejak Agustus 2024 dan somasi terakhir pada Juni 2026. Namun, hingga kini laporan tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut.
“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru masih bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan,” ujar Noermiah di Kendari, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah laporan tidak menunjukkan perkembangan, tim kuasa hukum berupaya meminta penjelasan dengan menemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, dan Kepala Seksi Penyidikan Khusus, Rizky Rahmatullah.
Menurutnya, dua pekan setelah laporan pertama pada 2024, kedua pejabat tersebut menolak menemui tim kuasa hukum dengan alasan perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Namun setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, keduanya kembali menghindari kami tanpa alasan yang jelas. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk melindungi Tri Firdaus Akbarsyah,” kata Noermiah.
Dalam permohonan praperadilan itu, kuasa hukum juga mengutip Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI, khususnya pada halaman 449 hingga 451.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut adanya aliran dana yang berasal dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 dolar AS per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus Akbarsyah di Bank Mandiri Cabang Fatmawati, Jakarta.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga disebutkan Tri Firdaus diduga memperoleh keuntungan sekitar 3,5 dolar AS per MT yang diklaim sebagai investasi pengembangan perusahaan.
Majelis hakim juga mencantumkan pertimbangan hukum yang menyatakan:
“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan serta Windu Aji Susanto sebanyak Rp83.429.136.592,58.”
Tak hanya itu, majelis hakim dalam putusan tersebut juga memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak.
Dalam amar pertimbangannya disebutkan, “Sudah sepatutnya untuk memerintahkan melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan negara yang diperoleh pihak saksi Tri Firdaus Akbarsyah dan pihak saudara Adi Winata.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.
Laporan: Kardi






















