Warga Puuwatu Keluhkan Dugaan Pungli Bantuan Sembako Kesra, Lurah Sebut untuk Retribusi Sampah

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Warga Puuwatu Keluhkan Dugaan Pungli Bantuan Sembako Kesra, Lurah Sebut untuk Retribusi Sampah

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Sembako Kesra kepada masyarakat penerima manfaat.

Sejumlah warga mengaku diwajibkan membayar uang sebesar Rp21 ribu setiap kali mengambil bantuan sembako tersebut. Dugaan pungutan itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Salah seorang warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembayaran tersebut diminta setiap kali bantuan disalurkan. Menurutnya, masyarakat merasa keberatan lantaran bantuan sosial seharusnya diterima tanpa pungutan tambahan.

“Setiap ambil bantuan kami diminta bayar Rp21 ribu. Kami tidak tahu jelas untuk apa,” ungkap warga, Senin (25/5/2026).

Warga berharap pemerintah segera turun tangan menelusuri dugaan pungli tersebut. Mereka meminta adanya transparansi dalam proses penyaluran bantuan agar tidak membebani masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan.

“Kalau memang bantuan untuk masyarakat, jangan lagi ada pungutan. Apalagi ini sudah beberapa bulan terjadi,” tambah warga lainnya.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Kendari maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut agar tidak terus berlanjut.

Sementara itu, Lurah Puuwatu, Sainab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pembayaran Rp21 ribu yang diwajibkan kepada penerima bantuan sembako.

Namun, Sainab membantah pungutan tersebut sebagai pungli. Ia menyebut pembayaran itu merupakan retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Oh, itu untuk retribusi sampah,” singkatnya.

Meski demikian, alasan tersebut menuai pertanyaan. Pasalnya, Pemerintah Kota Kendari hingga kini belum memberlakukan penarikan retribusi sampah untuk rumah tangga secara menyeluruh.

Saat ini, Pemkot Kendari baru menerapkan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kecamatan Kadia sebagai wilayah percontohan (pilot project), sementara wilayah lainnya masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga:  KPU Koltim Gelar Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Ini Hasilnya

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share