
113 Penyidik Polda Sultra Ikuti Sertifikasi Kompetensi, Perkuat Profesionalisme dan Integritas Penegakan Hukum
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sebanyak 113 penyidik dan penyidik pembantu dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), serta Satuan Reserse Polres jajaran Polda Sulawesi Tenggara mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu yang digelar di Ballroom Claro Hotel Kendari, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyidik agar semakin profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.
Sertifikasi kompetensi dibuka secara resmi oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K. Turut hadir Penyidik Utama Tk. I Bareskrim Polri Irjen Pol. Agus Santoso, S.I.K., M.Si., yang juga bertindak sebagai Tim Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Penyidik, bersama para Pejabat Utama Polda Sultra sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas personel fungsi reserse.
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Agus Santoso menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan salah satu langkah strategis Polri dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik.
“Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi penyidik dan penyidik pembantu. Melalui sertifikasi ini, setiap personel diharapkan memiliki standar kompetensi yang terukur dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili Kapolda Sultra, Wakapolda Brigjen Pol. Budi Hermawan menyampaikan bahwa fungsi reserse merupakan garda terdepan Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kualitas penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalisme personel yang menjalankannya.
Menurutnya, uji kompetensi yang dilaksanakan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi merupakan proses strategis untuk memastikan setiap penyidik dan penyidik pembantu memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Pelaksanaan sertifikasi menggunakan metode Daftar Instruksi Terstruktur (DIT) dan praktik lapangan. Dengan metode tersebut, peserta tidak hanya diuji melalui pertanyaan tertulis, tetapi juga diminta memperagakan secara langsung penanganan situasi yang mendekati kondisi nyata di lapangan.
Wakapolda juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan asesmen dengan penuh kejujuran, disiplin, dan integritas. Ia menilai sertifikasi ini menjadi sarana evaluasi untuk mengukur kompetensi sekaligus kesempatan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas penyidikan.
Selain menjadi investasi jangka panjang bagi pengembangan karier personel, hasil sertifikasi diharapkan mampu melahirkan penyidik-penyidik yang menjadi teladan bagi generasi penyidik muda di satuan kerja masing-masing.
Di akhir sambutannya, Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada ketua dan seluruh tim asesor yang telah melaksanakan proses penilaian secara independen sehingga hasil asesmen benar-benar mencerminkan kompetensi peserta.
“Melalui uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu Polri Tahun Anggaran 2026 ini, saya berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan SDM penyidik yang berkualitas. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan profesionalisme fungsi reserse kriminal di jajaran Polda Sultra serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam penegakan hukum,” pungkas Wakapolda.
Laporan: Kardi






















