
FMB Beri Tenggat 2×24 Jam, Desak ATR/BPN Konawe Tuntaskan Sengketa Tanah di Desa Olu Onua
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Forum Masyarakat Bersatu (FMB) mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe.
FMB menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Ketua Forum Masyarakat Bersatu, Andriyadi M, mengatakan masyarakat menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan kebutuhan mendasar yang harus segera diwujudkan untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Andriyadi mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mempercepat penyelesaian sengketa tanah di Desa Olu Onua.
Selain itu, DPRD Kabupaten Konawe melalui Ketua Komisi I juga disebut telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan menyatakan siap mengawal proses penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki.
FMB mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Konawe beserta seluruh OPD terkait, termasuk DPRD Kabupaten Konawe, yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam merespons persoalan tersebut.
Namun demikian, FMB menilai hingga kini ATR/BPN Kabupaten Konawe belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam penanganan sengketa dimaksud.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang dipimpin Bapak Sekda beserta seluruh OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Konawe khususnya Ketua Komisi I yang telah menunjukkan keseriusan dalam merespons persoalan ini. Akan tetapi, kami sangat menyayangkan karena hingga hari ini justru ATR/BPN Kabupaten Konawe belum menunjukkan langkah konkret. Padahal sejak awal mereka yang paling bersemangat menyampaikan komitmen untuk segera menuntaskan sengketa tanah ini,” tegas Andriyadi.
FMB mendesak ATR/BPN Kabupaten Konawe agar segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, mempercepat proses administrasi, memfasilitasi mediasi dengan seluruh pihak yang bersengketa, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Andriyadi, masyarakat Desa Olu Onua telah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Karena itu, ia menegaskan sudah saatnya ATR/BPN membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan hanya sebatas pernyataan dalam forum-forum pertemuan.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila penyelesaian sengketa terus berlarut-larut tanpa kepastian, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Apabila kasus ini terus diulur tanpa kejelasan, maka akan menimbulkan persoalan-persoalan baru dan tidak menutup kemungkinan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Forum Masyarakat Bersatu memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada ATR/BPN Kabupaten Konawe untuk memberikan kepastian terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah nyata maupun penjelasan yang jelas, maka Forum Masyarakat Bersatu bersama masyarakat Desa Olu Onua akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Konawe sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi,” kata Andriyadi.
Andriyadi menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar ATR/BPN Kabupaten Konawe menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.
FMB berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog, objektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian sengketa tanah di Desa Olu Onua dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Laporan: Kardi






















