
Plang Penghentian Terpasang, Aktivitas Pembangunan Alexandria Hills Diduga Tetap Berjalan
SUARASULTRA.COM | KENDARI — Plang penghentian pembangunan yang terpasang di kawasan Alexandria Hills, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga belum menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Kegiatan pembangunan disebut masih berlangsung meski telah terdapat tanda penghentian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap keputusan penghentian serta efektivitas pengawasan pemerintah di lapangan.
Sorotan datang dari Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota Kendari (HIPPMAKOT), Ikhram. Dirinya mendesak Pemerintah Kota Kendari segera memastikan status pembangunan tersebut dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran terhadap keputusan penghentian terus berlangsung.
Menurut Ikhram, apabila pemasangan plang penghentian dilakukan berdasarkan keputusan resmi instansi yang berwenang dan keputusan tersebut masih berlaku, maka aktivitas pembangunan semestinya dihentikan.
“Kalau memang sudah dipasang plang penghentian pembangunan oleh pihak yang berwenang, maka harus ada kepatuhan terhadap keputusan tersebut. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aturan bisa diabaikan,” tegas Ikhram.
Ikhram mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan masih dapat berlangsung apabila di lokasi tersebut telah dipasang tanda penghentian. Karena itu, HIPPMAKOT meminta Pemkot Kendari tidak sekadar memasang plang, tetapi juga memastikan keputusan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
HIPPMAKOT mendesak pemerintah memeriksa status serta dasar hukum pemasangan plang penghentian pembangunan, sekaligus memastikan apakah keputusan tersebut hingga kini masih berlaku.
Selain itu, pemerintah diminta memeriksa kelengkapan perizinan dan kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan tata ruang serta ketentuan teknis lainnya.
“Pemerintah harus memastikan dulu statusnya. Kalau penghentian itu masih berlaku, aktivitas pembangunan harus dihentikan. Jangan sampai plangnya terpasang, tetapi kegiatannya tetap berjalan,” ujar Ikhram.
Ikhram menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pembangunan saat keputusan penghentian masih sah dan berlaku.
Sebaliknya, apabila keputusan penghentian telah dicabut atau terdapat dasar hukum baru yang memungkinkan kegiatan pembangunan dilanjutkan, Pemkot Kendari diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang penghentian sudah dicabut, jelaskan kepada publik apa dasar hukumnya. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya melihat plang penghentian masih ada sementara pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Menurut Ikhram, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap keputusan pemerintah dan konsistensi penegakan aturan.
HIPPMAKOT, kata Ikhram, tidak mempersoalkan pembangunan selama seluruh persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi. Namun, apabila masih terdapat keputusan penghentian yang sah, maka keputusan tersebut harus dihormati.
“Kami tidak sedang menghalangi pembangunan. Kalau semua persyaratan terpenuhi, silakan berjalan. Tetapi kalau masih ada keputusan penghentian yang sah, jangan justru dibiarkan dilanggar,” tegasnya.
HIPPMAKOT juga meminta Pemkot Kendari membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan status pembangunan, dasar perizinan, serta langkah pemerintah terhadap aktivitas yang diduga masih berlangsung tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat aturan, sementara keputusan pemerintah sendiri terkesan tidak punya kekuatan di lapangan. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan,” pungkas Ikhram.
Laporan: Redaksi






















