Polres Konawe Ungkap Peredaran Sabu di Unaaha, 46 Sachet Seberat 27,78 Gram Disita

  • Share
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si (pakai topi) saat memimpin langsung operasi.

Make Image responsive

Polres Konawe Ungkap Peredaran Sabu di Unaaha, 46 Sachet Seberat 27,78 Gram Disita

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.A.F. (19) beserta puluhan sachet yang diduga berisi sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.

Terduga pelaku M.A.F. diketahui merupakan warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku yang berada di Kelurahan Puunaha.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 43 sachet plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 26,64 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, satu set alat isap atau bong, satu buah korek api gas berwarna biru, satu buah pipet berwarna merah arsir putih yang telah dimodifikasi sebagai alat takar, satu klip sachet bening ukuran kecil, satu buah tas hitam bertuliskan We Power, satu kantong plastik kresek bening, satu kantong plastik bekas berwarna hitam, satu buah alat pres berwarna biru, serta satu unit timbangan digital merek CAMRY berwarna silver.

Baca Juga:  Izin Tersus Lengkap, Pemkab Morowali dan PT Tiran Sepakat Soal Hak dan Kewajiban

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram.

Barang bukti tambahan tersebut ditemukan di saluran air depan kawasan wisata kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Berdasarkan hasil pengembangan, tiga sachet tersebut diduga sengaja ditempelkan oleh terduga pelaku.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 46 sachet dengan berat bruto keseluruhan 27,78 gram.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M.A.F. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Konawe dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share