Suarasultra.com, Unaaha – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Konawe menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah ( RAPERDA ) pembentukan Kecamatan Anggotoa menjadi Peraturan daerah ( PERDA ) Kabupaten Konawe tahun 2017 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin ( 30/1).
Rapat paripurna dewan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara, ST, didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto, SE,MM dan Wakil Ketua II,H.Alaudin, SH.
Sekretaris Dewan, H.Arif Badi, SH dalam laporannya mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe telah dibahas sesuai jadwal dan tahapan pembahasannya oleh pansus legislatif dan pansus eksekutif.
Adapun hasil konsultasi dan pembahasan rancangan peraturan daerah pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten Konawe oleh pansus legislatif maupun pansus eksekutif setelah menkaji, membahas dan menganalisis berkesimpulan bahwa pada peinsipnya menyetujui ketetapannya untuk diajukan kepada gubernur Sulawesi Tenggara dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dari rancangan peraturan daerah pembentukan kecamatan Anggotoa berdasarkan surat Sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No.2/ REG/ PH/I/2017 Tanggal 4 Januari 2017 tentang pemberian nomor register terhadap raperda pembentukan kecamatan Anggotoa menyetujui penetapan raperda pembentukan kecamatan Anggotoa.
Surat Gubernur Sulawesi Tenggara No.138/5903 tentang pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe berdasarkan rekomendasi disampaikan hal – hal sebagai berikut : berdasarkan nilai indikator pembentukan kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah No.13 tahun 2008 tentang kenyamanan diperoleh nilai indikator kecamatan Anggotoa sebesar 350 termasuk dalam kategori mampu.
Nilai indikator kecamatan Wawotobi induk sebelum pemekarkan 430 termasuk dalam kategori sangat mampu.Nilai indikator Kecamatan Wawotobi induk setelah pemekaran sebesar 335 termasuk dalam kategori sangat mampu.
Sementara cakupan wilayah kecamatan Anggotoa terdiri dari 14 desa yaitu desa Nario Indah,Wowa Poresa, Karandu, Wowa Nario, Lawuka, Manggialo, Korumba, Ulu Lamokuni, Analahumbuti, Anaosu, Tonganggura, Anggotoa, Kukuluri, Laloato.
Batas – batas wilayah kecamatan Anggotoa, sebelah utara berbatasan dwngan kecamatan Meluhu, sebelah timur berbatasan kecamatan Wonggeduku, sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Wawotobi dan sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Anggaberi.Sementara untuk ibukota kecamatan berkedudukan di desa Nario Indah.
Rapat paripurna dewan dalam rangka penetapan raperda pembentukan kecamatan Anggotoa menjadi peratiran daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe,Parinringi Unsur Muspida, Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa, para eselon II dan III Lingkup pemkab Konawe serta segenap tamu undangan lainnya.***