Didampingi Kuasa Hukum, TNS Akhirnya Memenuhi Undangan Bawaslu Konawe

  • Share
Ketgam : Titin Nurbaya Saranani saat memberikan klarifikasi di Bawaslu Konawe, Senin (4/2/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Titin Nurbaya Saranani saat memberikan klarifikasi di Bawaslu Konawe, Senin (4/2/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sempat mangkir pada panggilan pertama, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Titin Nurbaya Saranani akhirnya memenuhi undangan Bawaslu Konawe, Senin (4/2/2019). 

Berdasarkan pantauan media ini, TNS tiba di kantor Sekretariat Bawaslu Konawe, sekira pukul 09:30 Wita untuk memberikan klarifikasinya terkait temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu di dua kecamatan (Puriala dan Meluhu-red).

 

TNS hadir di kantor sekretariat Bawaslu Konawe untuk menjalani pemeriksaan tidak sendirian.Diperiksa oleh staf HPP Bawaslu, Erwin Ratno sekira pukul 09:55 Wita, TNS didampingi kuasa hukumnya, Muh Ikbal.

 

Diketahui, bersama putranya, Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dapil Sultra, TNS dilaporkan ke Bawaslu Konawe. Terlapor diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu pemberian materi lainnya berupa bingkisan sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye.

 

Tim sukses telapor ditemukan oleh Panwascam sedang membagi sembako berbarengan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Titin Nurbaya Saranani masih berada di ruangan Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe. Belum ada informasi sampai kapan pemeriksaan itu berakhir.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share