Dua Kurir Narkoba di Kota Kendari Ditangkap Polisi

  • Share
Tersangka ZA alias EN dan SDF alias DA saat diamankan tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka ZA alias EN dan SDF alias DA saat diamankan tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dua pria warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari diciduk polisi saat mengambil tempelan sabu-sabu di bawah tiang listrik.

Dua pria ini berinisial ZA alias EN (28) dan SDF alias DA. Keduanya ditangkap tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, di Jalan Mayjen S Parman, Kota Kendari, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasubbid Penmas Bidang Humasan Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyidikan terkait adanya laporan, akan ada mengedarkan Narkoba dengan cara sistem tempel. Dalam penyidikan itu, tim berhasil mengamankan ZA dan SDF saat mengambil tempelan Narkotika jenis sabu-sabu .

“Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor, sabu -sabu yang disita sebanyak 2 paket dengan berat 1 gram yang disimpan dalam kemasan Kopi ABC ditempel di bawah tiang listrik,” terang Agus Mulyadi, Jumat (28/2/2020).

Dua kurir Narkoba jenis Sabu-sabu bersama barang bukti diamankan oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra 

Kemudian, tim langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi kedua pria itu mengaku diperintahkan oleh bosnya untuk mengambil tempelan itu. Tim melakukan upaya pengembangan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Polda Sultra, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka merupakan kurir sekaligus tutel untuk mengedarkan sabu-sabu. Mereka menunggu perintah dari bosnya,” tuturnya.

Selain sabu-sabu, barang bukti non narkotika yang ikut disita yakni, tiga Hand phone berbagai merek dan satu saset kopi ABC White Coffee, plastik bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Guru P3K Dimintai "Upeti", Ketua FGH Konawe: Itu Iuran Wajib Bagi Anggota Forum
banner 120x600
  • Share