Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

  • Share
Tersangka Eko Prayitno (tengah) saat diamankan di Mapolsek Wonggeduku. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka Eko Prayitno (tengah) saat diamankan di Mapolsek Wonggeduku. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang Pria berinisial EP (34) Warga Desa Duriasi Kecamatan Wonggeduku diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat 28 Januari 2022.

EP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku, tanggal 27 Januari 2022, kemudian Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim, tanggal 27 Januari 2022.
Serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022/Reskrim, tanggal 28 Januari 2022.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku cabul tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Wonggeduku telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe, Minggu malam, 30 Januari 2022.

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTS Royatul Islam Desa. Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai Tersangka,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lanjut Jacub Kamaru, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol.: Sp.Han/02/I/2022/Reskrim, tanggal 28 Jan 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan (EP-red) ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 s/d 16 Februari 2022,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!