HMI Cabang Kolaka Utara Resmi Melaporkan PT. Citra Silika Mallawa ke Polres Kolut

  • Share
HMI Cabang Kolaka Utara saat melaporkan PT Citra Silika Mallawa di Polres Kolaka Utara, Selasa 29 Maret 2022. Foto: Istimewa

Make Image responsive
HMI Cabang Kolaka Utara saat melaporkan PT Citra Silika Mallawa di Polres Kolaka Utara, Selasa 29 Maret 2022. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara menyambangi Mapolres setempat, Selasa 29 Maret 2022. Kedatangan HMI di Polres Kolut tersebut dalam rangka melaporkan secara resmi PT. Citra Silika Mallawa.

Perusahaan yang bergerak di bidang tersebut diduga melakukan Pemalsuan Dokumen IUP dan Penimbunan Pesisir Pantai Tanpa Izin Reklamasi.

Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Kolut, Nur Alim mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kolaka Utara dan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan dari pihak Perusahaan PT. Citra Silika Mallawa.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Abu Muslim, S.H, lanjut Nur Alim, Direktur PT. CSM Andi Syamsul, S.H tidak mampu membuktikan mengenai IUP seluas 475 Ha tersebut melalui dokumen legal.

Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Utara dengan terang menjelaskan dalam rapat bahwa dalam amar putusan Pengadilan TUN, IUP PT. CSM memiliki luasan 20 Ha.

“Memang pernah PT. CSM memiliki luasan 475 Ha, tetapi dalam Status Eksplorasi. Kemudian dicabut oleh Pemda Kolaka Utara,” ungkap Kadis PTSP Kolut dalam RDP tersebut.

Menurut Sekretaris Umum HMI Cabang Kolut, Nur Alim, Pelaporan pengurus HMI Cabang Kolaka Utara ini dikuatkan dengan surat koreksi dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 02 November 2021 ke Kementerian ESDM. Dalam surat tersebut dijelaskan tidak mengakui luasan 475 Ha IUP PT. CSM.

Selanjutkan, pelaporan ini juga dikuatkan melalui surat dari Pemda Kolaka Utara, tanggal 10 Desember 2021 terkait pemberitahuan dan koreksi IUP Operasi Produksi PT. CSM ke Direktorat Jendral Minerba Kementrian ESDM RI.

Pemda Kolut dalam surat tersebut juga tidak mengakui luasan 475 Ha IUP PT. CSM. Selanjutnya, Putusan Pengadilan di tingkat Mahkamah Agung memenangkan PT. Golden Anugerah Nusantara di dalam titik koordinat yang sama dalam luasan 475 Ha tersebut. Dengan putusan TUN tersebut luasan dan titik koordinat IUP PT. CSM semakin tidak menemukan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan. Begitu juga dengan pihak Polres Kolaka Utara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share