



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebanyak 151 narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Unaaha mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi, Sabtu 22 April 2023.
Remisi atau pengurangan masa pidana tahanan yang diterima para napi tersebut bervariatif, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan, remisi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-PK.05.04-421 tertanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya IdulFitri 1444 Hijriah.
Kepala Rutan Herianto kemudian mengucapkan selamat pada narapidana yang dinyatakan bebas. Dirinya berharap pada Napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali.
“Disini para napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat kerajinan tangan dan hal lainnya. Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam Rutan, begitu juga kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan seperti ketika di dalam lapas,”harap Herianto.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Unaaha Supriono menambahkan, warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 151 orang. Dari 151 Narapidana yang diusulkan sebanyak 150 orang medapat Remis Khusus I (RKI) dan 1 orang mendapat remisi khusus II (RK II) .
“RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya, RK II langsung dibebaskan,” jelas Supriono.
Masih kata Supriono, Narapidana yang langsung bebas dari Hari Raya Idul Fitri ini adalah Iham Gunasa pelanggar pasal 363 KUHP.
SK Remisi Idul Fitri 1444h tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba secara Virtual dari Lapas Kendari kepada Seluruh Rutan/Lapas se-Sulawesi Tenggara.
Laporan: Sukardi Muhtar





