Disebut Milik Bupati Terpilih di Sultra, PT Panca Logam Nusantara Diduga Menambang Emas Secara Ilegal

  • Share
Aktivitas PT Panca Logam Nusantara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Aktivitas perusahaan tambang emas PT Panca Logam Nusantara di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menjadi sorotan publik.

Perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal, yang memunculkan banyak permasalahan terkait dampak lingkungan dan sosial.

Eks Menteri Pergerakan BEM UHO, Alfansyah, mengungkapkan bahwa tindakan PT Panca Logam Nusantara menunjukkan ketidakpedulian terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas yang tidak sesuai dengan aturan ini merupakan bentuk eksploitasi yang merugikan alam dan generasi mendatang.

“Penambangan emas ilegal seperti ini jelas mencederai hukum dan merusak lingkungan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2/2025).

Alfansyah menambahkan, sangat tidak masuk akal bagi sebuah perusahaan untuk beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang ada.

“Ini bukan hanya masalah izin, tapi juga masalah moralitas dan tanggung jawab sosial yang telah terabaikan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan sumber daya alam untuk kepentingan pribadi dan keuntungan segelintir pihak merupakan bentuk ketamakan yang harus dihentikan.

Alfansyah merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai Pasal 158.

“Pasal 35 ayat (1) UU Minerba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah. Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Alfansyah juga merujuk pada Pasal 109 UU Minerba yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan tanpa melakukan pemulihan dan reklamasi dapat dikenakan sanksi pidana. Dia menilai bahwa praktik penambangan emas ilegal di Bombana jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam penambangan emas ilegal ini dapat merusak kualitas air dan tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” ungkap Alfansyah.

Alfansyah berharap agar penambangan ilegal ini segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra.

“Kami sangat menyesalkan tindakan PT Panca Logam Nusantara yang terus beroperasi tanpa izin yang sah. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak Polda Sultra untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tegasnya.

Yang lebih mencengangkan, menurut Alfansyah, PT Panca Logam Nusantara ternyata diketahui dimiliki oleh salah satu Bupati terpilih 2024 di Sulawesi Tenggara.

“Jika ini benar, ini semakin memperburuk persepsi publik tentang adanya potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Terlebih, dengan adanya hubungan tersebut, kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini semakin terbuka, oleh pejabat daerah yang seharusnya melindungi rakyat dan lingkungan,” papar Alfansyah.

“Tidak ada toleransi lagi untuk perusahaan yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi di atas keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Panca Logam Nusantara untuk klarifikasi terkait masalah ini.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share