Polri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Negara Rugi Rp105 Miliar

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTAKepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar yang melibatkan penyalahgunaan sistem pelacakan GPS. Sebanyak 10.950 kubik liter BBM subsidi yang berasal dari Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diamankan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp105.420.000.000.

Modus yang digunakan dalam penyelewengan ini adalah manipulasi sistem GPS pada mobil tangki pengangkut BBM, sehingga seolah-olah pengiriman BBM sampai ke SPBU yang dituju.

Namun, truk pengangkut milik PT EP itu justru kembali ke Kolaka dan mendekati gudang ilegal. Pada saat itu, GPS dimatikan, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa truk pengangkut BBM subsidi tersebut, setelah meninggalkan SPBU, sebenarnya mengalihkan muatan ke truk pengangkut biosolar untuk industri. Selama pengalihan ini, GPS pada truk dimatikan selama sekitar 2 jam dan 27 menit.

“Semua truk pengangkut BBM subsidi diwajibkan untuk memasang GPS agar pergerakannya bisa dilacak oleh Pertamina dan perusahaan transportir, dalam hal ini PT EP. Namun, pada truk yang terlibat penyelewengan ini, GPS tidak berfungsi,” jelas Brigjen Nunung.

Selain itu, ditemukan juga bahwa tangki pengangkut BBM subsidi yang dikelola oleh PT EP tidak dilengkapi dengan GPS, dan terdapat bukti keterlibatan pihak ketiga dalam praktik penyelewengan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni BK sebagai pemilik gudang penimbunan ilegal, A sebagai pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara, T sebagai pemilik mobil tangki, serta satu pegawai PT Pertamina Patra yang diduga terlibat dalam proses penyelewengan BBM subsidi.

Penyidik Polri telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter berisi biosolar subsidi sekitar 8.000 liter, satu unit truk tangki 5.000 liter kosong, dan satu unit truk tangki 5.000 liter berisi sekitar 5.000 liter biosolar subsidi. Selain itu, ada juga tiga tandon berisi sekitar 3.000 liter biosolar subsidi, tujuh tandon kosong, lima drum berisi 600 liter solar, serta sejumlah alat untuk memindahkan biosolar.

Polisi juga mencatat bahwa para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua tahun, dengan perkiraan penimbunan dan penjualan kembali hingga 350.000 liter biosolar subsidi setiap bulannya. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp4.392.500.000 per bulan, dengan total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp105.420.000.000.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Laporan: TM

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share